Dishub DKI Buka Peluang Penerapan Ganjil Genap untuk Motor

2 Agustus 2019 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka kemungkinan dibuatnya aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kini, Dishub masih mengkaji beberapa aspek terkait rencana tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita sedang kaji. Karena berdasar kajian untuk sepeda motor saat ganjil genap, volumenya 72 persen sepeda motor. Hanya 28 persen roda empat,” kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (2/8).
Tujuan Pemprov DKI sebelumnya untuk mengurangi kendaraan roda empat tergolong berhasil. Namun ia menduga, mereka yang tadinya menggunakan mobil beralih ke sepeda motor. Bukan ke transportasi umum.
“Artinya begitu ada pembatasan ganjil genap, maka sebagian tidak shifting ke angkutan umum tetapi mereka justru berbalik ke motor. Itu menjadi perhatian khusus kita bersama,” kata Syafrin.
Ia menyampaikan data, bahwa kendaraan bermotor rupanya menyumbang 70 hingga 75 persen polusi udara. Oleh karena itu segala upaya, termasuk ganjil-genap buat motor layak dikaji.
ADVERTISEMENT
“Oleh sebab itu, Pemprov DKI fokus gimana kita melakukan pengendalian lalin sehingga polutan yang dihasilkan oleh transportasi yang sangat tinggi tersebut bisa ditekan. Kualitas udara bisa menjadi lebih baik,” pungkas Syafrin.
Wacana ini berembus beriringan dengan adanya rencana Pemprov DKI memperluas wilayah ganjil-genap. Hal ini terkait dengan upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengurangi polusi udara Jakarta.
Perluasan ganjil genap juga tertuang dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara meminta Dinas Perhubungan membuat draft Pergub perluasan ganjil genap.