Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Dishub: Motor Sudah Boleh Lewat Thamrin Sejak MA Cabut Pergub Larangan
10 Januari 2018 12:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai larangan motor melewati Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan, sejak itu pula sepeda motor diperbolehkan melintasi jalan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi begini kalau kita masalah ketentuan hukum, pada saat aturan itu keluar, memang dia sudah berlaku," kata Kadishub DKI Jakarta Andri Yansah, usai diskusi 'Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek' di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).
Meski demikian, Andri menyatakan untuk tataran pelaksanaan dari putusan tersebut pihaknya harus melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan Kepolisian.
"Itu kalau aspek hukum seperti itu, makanya biro hukum mengundang pihak Kepolisian dan Dishub dan Bina Marga,untuk membahas mekanismenya seperti apa," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Advokat sekaligus Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan. Menurut Tigor, dalam putusan MA tersebut disebutkan bahwa keputusan berlaku sejak diputuskan.
ADVERTISEMENT
"Putusan ini berlaku sejak diputuskan. Tidak ada dalam putusan ini, Hakim menyatakan berlakunya putusan ini harus ada Pergub baru dulu," tegasnya dalam diskusi tersebut.
Mahkamah Agung telah mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat pukul 06.00 sampai 23.00 WIB.
Putusan ini diputuskan pada Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 21 November 2017. Majelis diketuai oleh hakim Irfan Fachruddin dengan hakim anggota Yosran dan Is Sudaryono.
Saat ini, rambu larangan tersebut sudah dicabut. Pengguna sepeda motor juga dapat melintas Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka tanpa khawatir dilintang.