Disparbud DKI Panggil Manajemen Old City soal Narkoba Hari Senin

21 Oktober 2018 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN DKI razia tempat hiburan old city di Jakbar. (Foto: Dok. Polres Metro Jakbar)
zoom-in-whitePerbesar
BNN DKI razia tempat hiburan old city di Jakbar. (Foto: Dok. Polres Metro Jakbar)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti temuan empat butir ekstasi dan 35 pengunjung Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, yang positif mengonsumsi narkoba jenis inex dan sabu saat dirazia petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI pada Minggu (21/10) dini hari. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Asiantoro, menyebut pihaknya akan memanggil manajemen Old City, Senin (22/10) besok.
ADVERTISEMENT
“Old City, ya 'kan kita dapat laporan dulu. Besok (Senin) yang jelas kita panggil manajemennya, terus kita ambil bahan-bahan yang dari BNN, kita lihat kasusnya gimana sebenarnya. Kalau ketahuan (setelah) identifikasi, baru deh dijatuhin rekomendasi. Besok kita panggil dulu lah,” kata Asiantoro saat dihubungi, Minggu (21/10).
Razia BNNP di Diskotik Old City, Minggu (21/10/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Razia BNNP di Diskotik Old City, Minggu (21/10/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
Old City sebelumnya membantah bahwa para pengunjung mendapatkan dan mengonsumsi barang terlarang tersebut di dalam diskotek. Maka dari itu, kata Asiantoro, pihaknya memanggil manajemen Old City Senin besok untuk mendapatkan keterangan secara utuh.
“Makanya 'kan kita panggil besok, bukti-buktinya. Jadi kita enggak bisalah media ngomong ini, takut kesalahan kita. Kita langsung fakta, nunggu fakta dululah,” tutur dia.
“Besok dari petugas-petugas saya, teman-teman di lapangan bagaimana. Kita tanya langsung sama manajemennya. Kan ada pembuktian dari BNN, baru kita klarifikasi,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, apabila Old City terbukti melanggar, Asiantoro memastikan pihaknya akan menindak tegas Old City berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata. Dalam Pasal 43 disebutkan, setiap pengusaha pariwisata bertanggung jawab untuk mencegah peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika atau zat psikotropika lainnya.
Razia BNNP di Diskotik Old City, Minggu (21/10/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Razia BNNP di Diskotik Old City, Minggu (21/10/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
Lalu, di pasal 45 juga dijelaskan mengenai langkah-langkah untuk mencegah peredaran narkoba yang dibawa pengunjung, semisal, memeriksa tamu sebelum memasuki tempat hiburan, serta memantau pengunjung selama berada di lokasi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu, sebelumnya juga tak akan segan memberikan sanksi untuk Old City jika terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba. Apalagi, kata dia, apabila Old City terbukti tak memiliki izin usaha, Satpol PP akan langsung menutup diskotek tersebut.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, kasus ini bukan kali pertama terjadi. Pada April 2018 silam, seorang pengunjung Old City bernama Frengky Bata juga ditangkap lantaran berbuat onar usai mengonsumsi sabu.
Sedangkan perihal izin usaha, Asiantoro menegaskan Old City memiliki Tanda Daftar Izin Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Pemprov DKI. “Ada, dia ada (izin usaha). Ini 'kan kasusnya ketahuan jelasnya hasil pemeriksaan urine. Tapi 'kan kita enggak begitu dulu, kita periksa langsung juga dong, takut kesalahan juga kita,” pungkas Asiantoro.