Distributor Mercon di Banda Aceh Terancam 20 Tahun Penjara

6 Juni 2018 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Banda Aceh tangkap distributor mercon (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Banda Aceh tangkap distributor mercon (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polresta Banda Aceh menangkap seorang distributor mercon dan petasan di Desa Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Penangkapan itu berlangsung saat petugas melakukan patroli dan razia pada (20/5) lalu. Kegiatan ini akan berlangsung hingga menjelang Idul Fitri mendatang.
ADVERTISEMENT
Distributor mercon, TI (50) diamankan petugas karena memasok mercon atau petasan yang mengandung zat peladak sehingga dapat menganggu kenyamanan warga. Mercon-mercon itu dipasok dari Sumatera Utara
“Pelaku kita amankan di rumahnya, sekira pukul 17.30 WIB, Minggu 20 Mei lalu,” kata AKBP Trisno Riyanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (6/6).
Dari hasil tangkapan itu, petugas menyita sebanyak 4 jenis mercon diantaranya Top 167 model Coco Hawai, Merk Sunfirworks model roman, Sunfirworks model piccoloxl dan jenis flower basket model roman.
Trisno menyampaikan, menurut hasil uji laboratorium forensik di Medan, mercon atau petasan tersebut positif mengandung bahan kimia yang merupakan campuran bahan peledak sehingga bisa membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Karena dari hasil uji lab, positif mengandung bahan peledak,” katanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku TI dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1991 ayat 1 (1) tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Aceh telah mengeluarkan instruksi kepada jajarannya agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran mercon, petasan, dan kembang api saat bulan Ramadhan. Meski perayaan kembang api dan mercon telah menjadi tradisi hiburan rakyat setiap menjelang bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri.