Ditahan di Hong Kong, 2 Pelawak Jatim Kirim Surat ke Keluarga

9 Februari 2018 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cak Yudo dan Cak Percil. (Foto: Instagram/@vatickaalya1208)
zoom-in-whitePerbesar
Cak Yudo dan Cak Percil. (Foto: Instagram/@vatickaalya1208)
ADVERTISEMENT
Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong, Tri Tharyat, mengatakan dua orang pelawak asal Jawa Timur, Cak Yudo dan Cak Percil, berada dalam kondisi baik. Kedua orang tersebut ditahan di Hong Kong akibat kasus penyalahgunaan visa.
ADVERTISEMENT
Keterangan Tri disampaikan usai mendampingi Wakil Menteri Luar AM Fachir bertemu komedian yang tergabung dalam Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI). Tri menyebut, kondisi Cak Yudo dan Cak Percil diketahui setelah staf KJRI Hong Kong berkunjung ke tempat mereka ditahan.
"Sampai pukul 12.30 (waktu Hong Kong) sudah ditemui staf konsulat kondisinya baik, saya sendiri sudah bertemu keduanya. Diberi waktu cukup luang, masing-masing satu jam, kondisinya sehat," sebut Tri di kantor Kemlu, Kamis (9/2).
Cak Percil. (Foto: Instagram/@vatickaalya1208)
zoom-in-whitePerbesar
Cak Percil. (Foto: Instagram/@vatickaalya1208)
Tidak hanya dengan Cak Yudo dan Cak Percil, staf KJRI juga terus menghubungi keluarga dua pria tersebut di Jawa Timur untuk mengabarkan kondisi mereka di tahanan.
"Alhamdulillah sudah kita kontak terus pihak keluarga setiap saat dan komunikasi ini telah berjalan cukup baik," sebut Tri.
ADVERTISEMENT
"Tadi juga Cak Percil dan Cak Yudo sudah menulis surat untuk keluarganya dan sudah kita berikan. Barangkali tahap berikutnya beliau mau bicara langsung dengan pihak keluarga," pungkas dia.
Cak Percil dan Cak Yudo ditangkap saat mengisi acara yang digelar komunitas Indonesia di Hong Kong. Mereka dianggap melanggar aturan visa karena tampil dengan menerima bayaran, padahal mereka datang dengan visa turis.
Mereka telah melewati sidang peradilan pertama. Rencananya pengadilan berikutnya akan digelar para Maret mendatang.
Jika terbukti bersalah, hukuman maksimal yang akan diberikan pada Cak Percil dan Cak Yudo adalah penjara dua tahun. Pihak Kementerian Luar Negeri dan KJRI Hong Kong tengah mengupayakan agar kedua pelawak itu bisa segera dideportasi ke tanah air.
ADVERTISEMENT