Dituduh Tak Netral Seleksi Anggota KPUD, Pimpinan KPU RI Disidang DKPP

23 Januari 2019 15:57 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua dan Komisioner KPU memenuhi panggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran proses seleksi anggota KPUD. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua dan Komisioner KPU memenuhi panggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran proses seleksi anggota KPUD. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil ketua dan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke ruang sidang DKPP di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Mereka dipanggil untuk menjalani sidang pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu nomor perkara: 2/DKPP-PKE-VIII/2019, 312/DKPP-PKE-VII/2018, 3/DKPP-PKE-VIII/2019, 311/DKPP-PKE-VII/2018, dan 316 /DKPP-PKE-VII/2018.
Sidang ini berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran dalam proses seleksi anggota KPUD di Papua dan Sumatera Utara. KPU dianggap tidak netral dalam melakukan seleksi karena meloloskan calon-calon yang diduga menjadi timses atau anggota parpol.
Pantauan di lokasi, dari 7 komisioner KPU RI, hanya satu yang tidak hadir yaitu Viryan Aziz. Lainnya hadir yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Pramono Ubadi Tanthowi, Evi Novida Ginting Manik, dan Wahyu Setiawan.
"Ya ini sebagai tanggung jawab kita sebagai penyelenggara pemilu. Jadi harus kita hadapi aduan di DKPP," kata komisioner KPU Ilham Saputra sebelum sidang, Rabu (23/1).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kali ini, DKPP langsung menyidangkan 5 aduan sekaligus terhadap KPU dan KPUD Kabupaten Lanny Jaya, Papua. Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Harjono beserta empat anggota lainnya.
Hingga saat ini, sidang pelanggaran kode etik masih berjalan. Sidang kali ini merupakan yang pertama kalinya.