Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dokter Penghina Panglima TNI di Media Sosial Ditangkap Polisi
15 Desember 2017 23:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang dokter bernama Siti Sundari Daranila (51) ditangkap polisi. Sang dokter ditangkap karena menyebarkan kebencian berkaitan dengan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal mengatakan, Siti merupakan pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang. Melalui akun itu, Siti mengunggah foto dan tulisan berdana SARA tentang Panglima TNI.
"Tersangka adalah pembuat pertama postingan foto Panglima TNI beserta keluarga," kata Iqbal saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Jumat (15/12).
Ujaran kebencian yang dituliskan Siti, yakni 'KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN. PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK.... ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA.....'.
"Pelaku mengunggah foto tersebut karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah," imbuh dia.
Iqbal mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dari hasil pemantauan, polisi mendapati unggahan Siti.
ADVERTISEMENT
Siti ditangkap di rumahnya di Nagari Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Jumat siang. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan dua unit ponsel.
"Tersangka saat ini dalam perjalanan ke Jakarta dari Sumatera Barat," tutur Iqbal.
Unggahan Siti tentang Panglima TNI juga sudah menjadi viral di media sosial. Termasuk sempat dimuat di beberapa media massa.
"Selain itu, juga ditemukan postingan yang berbau penghinaan terhadap Presiden Jokowi," ucap Iqbal.
Pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat 2 UU ITE tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT