Dokter RS Permata Hijau yang Rawat Setnov jadi Tersangka KPK

10 Januari 2018 14:02 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter Bimanesh Sutarjo yang menangani Setnov (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dokter Bimanesh Sutarjo yang menangani Setnov (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto. Salah salah satunya adalah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
ADVERTISEMENT
Bimanesh adalah dokter yang merawat Setya Novanto ketika mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Barat. Kecelakaan tersebut membuat keberadaan Setya Novanto yang ditetapkan sebagai buron KPK menjadi ditemukan.
Dokter dari KPK (batik) dan dokter RS (putih) (Foto: Adim Mugni M/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dokter dari KPK (batik) dan dokter RS (putih) (Foto: Adim Mugni M/kumparan)
Perihal penetapan tersangka kedua orang itu dibenarkan oleh pengacara Fredrich dari Peradi, Sapriyanto Refa. Ia mengaku sudah menerima SPDP dari pihak KPK terkait penetapan tersangka itu.
Sapriyanto mengatakan bahwa dalam SPDP tersebut juga tercantum nama dokter Bimanesh sebagai tersangka. "Ada dua nama, Fredrich Yunadi sama dokter Bimanesh Sutarjo, dokter RS Permata Hijau," kata Sapriyanto, saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (10/1).
Menurut Sapriyanto, dalam SPDP tersebut tercantum bahwa keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal tindak pidana menghalangi penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Kemarin sore menerima SPDP-nya," kata dia.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan soal adanya penetapan tersangka terkait menghalangi penyidikan tersebut. Pengumuman resmi akan segera dilakukan oleh KPK.