Donald Trump Bakal Dilengserkan DPR AS, Begini Prosesnya

Presiden Donald Trump terancam dimakzulkan. Permintaan Trump terhadap pemimpin Ukraina untuk memeriksa Joe Biden dan anaknya Hunter Biden jadi penyebabnya.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi telah mengumumkan proses pemakzulan wajib dilakukan karena Trump melanggar sumpah presiden. Dengan meminta Ukraina menyelidiki Biden, Pelosi menganggap Trump menyalahgunakan kekuasaan.
Kecil kemungkinan Trump bisa lengser lewat pemakzulan. Namun, tidak ada salahnya melihat bagaimana proses pemakzulan terjadi di AS.
Mengutip berbagai sumber, begini sistem pemakzulan AS bekerja:
Pemakzulan di Sistem Politik AS
Pendiri AS memasukkan pemakzulan di konsitusi. Pemakzulan menjadi opsi bisa dilakukan kongres untuk melengserkan presiden.
Pemakzulan merupakan adaptasi dari konsep hukum umum di Inggris Raya. Saat konvensi hukum pada 1787 di Philadelphia, pasal pemakzulan merupakan poin yang mengundang perdebatan.
Setelah perundingan panas, delegasi pertemuan akhirnya setuju presiden dapat dimakzulkan oleh kongres jika terbukti melakukan pengkhianatan, penyuapan, pelanggaran sumpah jabatan, kejahatan berat, dan kejahatan ringan.
Dalam konvensi tersebut DPR AS diberikan kewenangan tunggal untuk memulai proses pemakzulan terhadap presiden.
Bagimana Memulai Proses Pemakzulan?
Untuk memulai proses pemakzulan, seorang anggota DPR mesti terlebih dulu menyampaikan sebuah resolusi kenapa pemakzulan dilakukan.
Di samping cara tersebut, pemakzulan bisa dimulai bila seluruh anggota DPR AS menggelar pemungutan suara untuk menyetujui dimulainya penyelidikan dan apakah ada dasar kuat untuk memakzulkan presiden.
Jika langkah pertama sudah dilakukan, komite hukum DPR atau komite khusus akan memulai penyelidikan. Hasil penyelidikan kemudian dibawa ke paripurna DPR. Pemakzulan dapat dilanjutkan bila mayoritas anggota DPR yang berjumlah 435 orang memberikan persetujuan.
Selesai dari DPR, lalu proses dibawa ke senat. Di senat, persidangan atas dugaan pemakzulan dilakukan. Persidangan akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.
Presiden AS akan resmi dimakzulkan bila dua pertiga suara mayoritas senat yang berjumlah 100 orang menyatakan persetujuan.
Saat ini senat AS terdiri dari 53 anggota Partai Republik, 45 Partai Demokrat, dan dua orang perwakilan independen. Dua anggota tersebut sudah menyatakan bersekutu dengan Partai Demokrat.
