Dorong JK Cawapres, Giliran Perindo Gugat UU Pemilu ke MK

12 Juli 2018 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perindo ke Istana Negara. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perindo ke Istana Negara. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Upaya mendorong Jusuf Kalla kembali menjadi calon wakil presiden lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus dilakukan. Setelah gugatan oleh kelompok masyarakat ditolak MK, kini gugatan serupa diajukan Partai Perindo.
ADVERTISEMENT
Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan uji materi ke MK Selasa (10/7), terkait Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu, yang menjelaskan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama.
Sekjen Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, uji materi UU Pemilu ke MK tersebut semata-mata untuk memperbanyak peluang pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Rofiq menilai, pasal 169 huruf n UU Pemilu bertolak belakang dengan UUD 1945 pasal 7 terkait dengan masa jabatan.
Pasal itu berbunyi: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
ADVERTISEMENT
“Jelas sekali yang dimaksud dalam UUD 1945 itu berturut-turut, sementara dalam penjelasan UU Pemilu disebutkan berturut-turut atau tidak berturut-turut. Tidak boleh ada UU yang bertentangan dengan UUD 1945,” kata Rofiq kepada kumparan, Kamis (12/7).
Atas dasar itu, lanjut Rofiq, Partai Perindo melakukan JR ke MK. Sebab, dia menilai, Wapres JK secara kontitusional masih berpeluang untuk menjabat kembali mendampingi Jokowi di periode keduanya.
“Dalam konteks ini secara UUD 1945 seharusnya masih mempunyai kesempatan untuk maju kembali untuk berpasangan dengan siapa saja. Termasuk dengan Pak Jokowi,” pungkas Rofiq.
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), karena dianggap tidak punya legal standing.
ADVERTISEMENT
Namun, kali ini Rofiq optimis bahwa gugatan tersebut akan diterima MK karena Perindo memiliki legal standing yang kuat sebagai parpol peserta pemilu.
“Dalam keputusan MK sudah sangat jelas sekali hanya partai peserta pemilu yang tidak terlibat dalam pembahasan UU pemilu yang dapat mengajukan JR terhadap UU Pemilu. Tentu semua ini dilakukan oleh Partai Perindo agar semua warga bangsa diberikan keadlian yang sama. Perindo optimis ini akan menjadi agenda penting dan akan dibahas secara menyeluruh,” tutupnya.