Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Abdul Aziz, menyampaikan ada celah hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak melanggar secara hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Hasil pemikirannya tersebut ia tuangkan dalam disertasi program doktor di UIN Sunan Kalijaga Yogya dengan judul ‘Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital’.
Kini usai disertasi tersebut viral dan menuai pro-kontra, Aziz menyatakan akan merevisi disertasinya itu. Dia menjelaskan revisi termasuk juga mengubah menjadi judul baru.
“Mempertimbangkan kontroversi terkait disertasi yang saya tulis yang berjudul ‘Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrour sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital’, maka saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan atas kritik dan masukan dari promotor dan penguji pada ujian terbuka,” ujar Aziz saat menyampaikan surat pernyataanya di Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (3/9).
Sementara untuk judul dia memilih judul baru yaitu ‘Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrour’. Dia juga akan menghilangkan beberapa bagian yang dianggap kontroversial dalam disertasi.
ADVERTISEMENT
Dia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada umat Islam lantaran muncul kontroversi karena adanya disertasi tersebut.
“Saya juga memohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini. Saya juga menyampaikan terima kasih atas saran, respons, dan kritik terhadap disertasi ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadirannya dan diskusi yang menyertainya,” ujar dia.
Sementara itu, Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan, mengatakan disertasi yang dibuat Aziz menabrak prinsip akademik. Seharusnya Aziz tidak perlu membawa disertasi ke ranah lain seperti pemikiran Syahrur bisa dijustifikasi.
“Seharusnya sebagai disertasi harus selesai menjawab what, how, and why. Kenapa Syahrur punya pikiran seperti itu dianalisis konteks sejarahnya, budaya Arab, dan lain-lain. Di situ aja tidak usah sampai lho ini bisa dipakai untuk menjustifikasi gitu itu enggak akademik lagi,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, saat dihubungi kumparan, Aziz menjelaskan penelitian ini adalah rasa keprihatinannya terkait maraknya fenomena kriminalisasi hubungan seksual nonmarital atau hubungan seksual kontekstual dalam artian seks di luar nikah dengan kesepakatan.
“Contohnya adalah perajaman di Aceh karena zina itu tahun 1999. Di Ambon juga ada anggota laskar jihad dihukum mati karena dianggap zina itu. Demikian pula di banyak tempat di luar negeri seperti di Nigeria semua itu merupakan fenomena yang berangkat dari menstigma hubungan seksual konsensual,” ujar Aziz saat dihubungi kumparan, Kamis (29/8).
Peristiwa itu terjadi lantaran hukum Islam yang menyatakan bahwa hubungan nonmarital itu zina dan hukumannya bahkan sampai mati. Di sana dia merasa ada kegelisahan intelektual dan memutuskan untuk mengangkat konsep seksualitas manusia
ADVERTISEMENT
“Betulkah sekejam itu hukuman bagi manusia yang melakukan hubungan seksual nonmarital?” katanya.
Dia paham secara konservatif masyarakat berpikir bahwa seks di luar nikah dosa dan buruk. Menurutnya itu berangkat dari doktrin hukum Islam bahwa hubungan seksual nonmarital merupakan kejahatan.
“Secara fikih (hubungan seks nonmarital) dilarang sebenarnya. Dan itu sejak dulu memang dilarang. Cuma begini saya meneliti karena tadi bahwa sumber stigmasisasi dari kriminalisasi hubungan seksual nonmarital adalah dari pelarangan hubungan dalam hukum Islam itu dalam fikih itu demikian pula di masyarakat terpengaruh itu. Lalu saya mencoba mencari apakah betul dari sumber Alquran Assunah itu begitu,” ujarnya.
Menariknya dari konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur ternyata ada peluang bahwa hubungan seks di luar nikah sebetulnya halal. Dia membenarkan setidaknya ada 15 ayat Al-Quran yang menyatakan demikian.
ADVERTISEMENT
“Ada peluang menjustifikasi bahwa hubungan seksual nonmarital sesungguhnya boleh halal secara sumber hukum Islam yaitu Al-Quran. Iya betul (15 ayat),” ujarnya.