Dosen IPB Perakit Bom Molotov Juga Ingin Gagalkan Pelantikan Presiden

Polri telah menetapkan dosen IPB, Abdul Basith, sebagai tersangka bersama lima rekannya. Abdul Basith disebut sebagai aktor utama yang menyimpan 28 bom molotov untuk dilemparkan saat aksi Mujahid 212 sehingga berakhir ricuh.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Abdul juga merekrut 7 eksekutor sebagai pembuat bom molotov dan bom berdaya ledak tinggi.
Rencananya, tak hanya menggagalkan pelantikan DPR dan MPR, tetapi tersangka juga ingin menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo.
“Bisa juga menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Abdul Basith juga berperan sebagai penyandang dana. Ia menyuruh rekannya berinisial S dan SO untuk merekrut 7 eksekutor. Salah satu eksekutor bahkan didatangkan dari Ambon, Maluku.
Menurut Dedi, peran 7 orang tersebut beragam, yakni sebagai eksekutor menyelundupkan bom molotov dan bahan peledak lain saat unjuk rasa ricuh.
“Barbuk yang disita bukan bom molotov saja. Sebagian besar seperti bom ikan,” ujar Dedi.
“Contohnya, S alias Laode dia didatangkan langsung dari Ambon. Dan dibiayain langsung oleh yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta,” sambungnya.
Sementara itu, ketujuh eksekutor yakni berinisial JAF, AL, NAD, SAM, YF, AL, dan FEB sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Tak hanya merencanakan aksi menggagalkan pelantikan, tersangka juga diduga akan mengacaukan aksi damai Mujahid 212 pada Sabtu (29/9).
Atas perbuatannya, Abdul Basith dijerat Pasal 169 KUHP dan UU Darurat. Pasal 169 KUHP yang dituduhkan kepada Abdul Basith berbunyi:
(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
