Dosen IPB yang Diduga Perakit Bom Molotov Terancam Dipecat sebagai PNS

3 Oktober 2019 12:03 WIB
comment
23
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Meristekdikti, M Nasir dan sejumlah rektor dari berbagai perguruan tinggi baru selesai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Meristekdikti, M Nasir dan sejumlah rektor dari berbagai perguruan tinggi baru selesai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Menristekdikti M Nasir angkat suara terkait penangkapan dosen IPB, Abdul Basith, tersangka kasus dugaan perencanaan kerusuhan dan perakitan 28 bom molotov. Nasir mengatakan, jika terbukti bersalah, Basith akan dipecat dari statusnya sebagai PNS.
ADVERTISEMENT
"Nanti menunggu keputusan hukum, keputusan pasti, kepastian hukum. Kalau dalam hal ini mereka ada tindak pidana, kemudian di situ diputuskan oleh hukum, apabila dia harus dipenjara sampai lebih 2 tahun, harus diberhentikan, pemecatan sebagai PNS," kata Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Dosen IPB (kiri) yang diduga menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Foto: Dok. Istimewa
Nasir mengingatkan kepada seluruh rektor maupun dosen untuk tak terlibat dalam kegiatan seperti itu.
"Ini penting, perlu kami sampaikan, inilah kita di negara hukum. Ini harus kita perhatikan betul, oleh karena itu para dosen, para PNS, di lingkungan pemerintah, khususnya Kemenristekdikti, mari kita jaga bersama, jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarkistis," kata Nasir.
Bom molotov yang diduga dirancang oleh oknum Dosen IPB. Foto: Dok. Istimewa
Pemecatan Basith sebagai PNS akan menunggu keputusan hukum dari pengadilan. Saat ini, Basith dinonaktifkan sementara setelah ditetapkan menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu terjadi, kami secara langsung, kalau suratnya sampai saya, kalau sudah saya langsung berhentikan sebagai PNS sementara. Menunggu keputusan hukum, itu dari kehakiman. Nanti kalau dari pengadilan diputuskan, katakan melanggar hukum sehingga dipenjara lebih dari 2 tahun, maka kita berhentikan sebagai PNS," terang Nasir.
Rumah dosen IPB, AB, di Bogor dipasangi garis polisi. Foto: Dok. Istimewa
Dosen IPB, Abdul Basith, ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berniat mengacaukan Aksi Mujahid 212, menggagalkan pelantikan DPR dan MPR, serta pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.
Polisi mengungkapkan Abdul Basith tidak berperan sebagai perancang demo. Namun, berperan menyimpan 28 bom molotov yang akan digunakan untuk mengacaukan Aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9).
Tak hanya itu, Abdul Basith juga merekrut 7 eksekutor sebagai pembuat bom dan penyusup untuk melempar bom molotov saat aksi unjuk rasa. Seluruh pembiayaan ditanggung oleh tersangka.
ADVERTISEMENT