DPP PAN Siap Beri Bantuan Hukum untuk Mustofa Nahrawardaya

26 Mei 2019 12:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saleh Daulay. Foto: Dok. Saleh Daulay
zoom-in-whitePerbesar
Saleh Daulay. Foto: Dok. Saleh Daulay
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap Mustofa Nahrawardaya pada Minggu (26/5) dini hari di kediamannya di Jakarta Selatan. Mustofa yang juga politikus PAN dan pemilik akun twitter @AkunTofa, ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wasekjen PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa partainya siap memberikan pendampingan hukum. Untuk saat ini, dia menyebut internal PAN tengah mempelajari langkah-langkah pembelaan yang mungkin ditempuh.
"Jika diperlukan, tentu akan disiapkan juga kuasa hukum untuk memberikan pembelaan. Saat ini, kita masih mencari tahu secara detail tentang hoaks yang diduga disebarkan oleh Mustafa Nahra," kata Saleh dalam keterangannya yang diterima kumparan, Minggu (26/5).
"Dari situ nanti, tentu akan dipelajari bagaimana langkah pembelaan yang dapat dilakukan," imbuhnya
Mustofa Nahrawardaya dijemput polisi di rumahnya dini hari Foto: dok: keluarga
Di sisi lain, Saleh meminta agar polisi menyikapi masalah ini secara profesional. Khususnya dalam membuktikan semua tuduhan yang ada. Tanpa harus ada intervensi dari pihak mana pun.
“Saya berharap agar pihak kepolisian bersikap profesional. Perlu pembuktian yang akurat terkait dugaan penyebaran hoaks yang dialamatkan padanya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Saleh pun mengaku prihatin atas apa yang menimpa rekannya tersebut. Sebagai tokoh yang berada di pihak pendukung Prabowo-Sandi, Saleh menilai Mustofa sebagai aktivis medsos yang kritis.
"Saya ikut merasa prihatin dengan penetapan Mustafa Nahra sebagai tersangka. Dia salah seorang aktivis medsos yang selama ini dikenal kritis. Tidak hanya pada saat pemilu ini, bahkan jauh hari sebelumnya," pungkasnya.
Diketahui, dalam surat penangkapan yang diterima kumparan itu, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Ketua PAN, Zulkifli Hasan berfoto bersama dengan simpatisan dan jajarannya. Foto: Dok. Partai PAN