DPR Aceh Jelaskan Masalah Otsus ke Fasilitator Perdamaian Helsinki

18 Oktober 2018 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPR Aceh jelaskan persoalan Otsus pasca Mou Helsinki ke CMI. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
DPR Aceh jelaskan persoalan Otsus pasca Mou Helsinki ke CMI. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fasilitator perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia, Crisis Management Initiative (CMI), mendatangi Aceh untuk memantau perkembangan negeri Serambi Makkah itu pasca-damai 13 tahun silam (15 Agustus 2005).
ADVERTISEMENT
CMI yang diwakili dua penasihatnya, Jaakko Oksanen dan Minna Kukkonen Karlender, ingin mendapatkan penjelasan dari sejumlah pihak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang pimpinan DPRA, Jakko dan Minna mendengar sejumlah masalah terkait implementasi butir-butir perdamaian yang tertuang dalam MoU Helsinki dan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ketua DPRA Tgk Muharuddin mengatakan, isi MoU Helsinki itu belum berjalan seperti yang diharapkan. Menurut Muharuddin, hingga saat ini ada persoalan yang sangat mendasar di antara Pemprov Aceh dan pemerintah pusat tentang persepsi hak otonomi khusus (Otsus).
“Perbedaan persepsi ini berimplikasi kepada kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Aceh atas dasar MoU Helsinki. Seharusnya hanya 6 kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat terhadap Aceh. Namun dalam praktiknya hal ini tidak menjadi konsentrasi dari hampir semua departemen/lembaga pemerintah pusat di Jakarta,” jelas Muharuddin di Kantor DPRA, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/10).
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan, seperti regulasi maupun hasil minyak dan gas bumi yang tidak jelas pembagiannya antara pemerintah pusat dan Pemprov Aceh. Padahal persoalan kewenangan atas kekayaan sumber daya alam sudah diatur di MoU tersebut.
Selanjutnya, Muharuddin mencontohkan, yakni soal UU dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan Aceh tidak pernah dikonsultasikan dengan DPRA maupun Pemprov Aceh.
“Contohnya seperti kasus gugatan terhadap UU Pemilu serta PP tentang Lambang Daerah. Sehingga menghilangkan kemandirian Aceh dalam pembuatan lambang dan bendera Aceh, karena dianggap bertentangan dengan regulasi nasional,” ucap Muharuddin.
Suasana pembahasan DPR Aceh terkait persoalan Otsus pasca Mou Helsinki ke CMI. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pembahasan DPR Aceh terkait persoalan Otsus pasca Mou Helsinki ke CMI. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Beberapa persoalan tersebut, kata dia, menunjukkan pemerintah Indonesia belum sepenuhnya taat terhadap isi perjanjian Helsinki. Padahal dalam perjanjian itu pemerintah Indonesia telah memberikan kewenangan penuh kepada Aceh, kecuali di bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama.
ADVERTISEMENT
“Berharap pertemuan kali ini berbeda. Ada sesuatu yang bisa dipetik. CMI bisa memediasi tentang sejumlah persoalan atas perjanjian dalam MoU. Aceh sudah menghilangkan kata merdeka. Kami sudah sepakat untuk kembali ke pangkuan NKRI,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Iskandar Usman Al Farlaku meminta tanggung jawab CMI sebagai fasilitator perdamaian untuk menuntaskan butir-butir perjanjian yang telah disepakati. Iskandar tidak ingin CMI hanya sekedar mengevaluasi kondisi Aceh pasca-damai lalu menyampaikannya ke negara-negara asing.
“CMI kita harap juga bisa mengambil peran memanggil semua pihak terlibat untuk duduk bersama membahas poin-poin kesepakatan dan kewenangan yang harus diberikan terhadap Aceh," kata dia.
Ia meminta CMI mengawal butir-butir perjanjian itu agar terealisasi, termasuk implementasi terhadap UU Pemerintahan Aceh.
ADVERTISEMENT
“Perlu adanya penegasan bahwa UU tentang Pemerintah Aceh harus dipahami oleh semua pejabat di Indonesia. Sehingga bisa berjalan sebagai perjanjian yang telah disepakati,” kata Iskandar.
Menanggapi keluhan DPRA, Jaakko mengatakan CMI tidak bisa berbuat banyak. Sebab meski CMI sebagai fasilitator, namun pihaknya tidak bisa ikut campur karena yang memiliki peran untuk kewenangan otsus adalah Pemprov Aceh sendiri.
“Kami berharap masyarakat Aceh termasuk pemerintahannya tetap menjaga damai dan memperjuangkan poin-poinnya. Kami sudah menampung semua masalah yang disampaikan, dan hasil ini nantinya akan kami sampaikan dalam persentasi ke negara luar," kata Jaakko.
Jaako yakin kewenangan penuh Aceh dalam otsus akan mampu diraih. Sebab Aceh telah memiliki partai politik lokal dan hukum sendiri.
ADVERTISEMENT
"Dengan dua sarana inilah kita bisa memperjuangkannya,” kata Jaakko.
Jaakko juga menilai kondisi Aceh usai perjanjian tersebut sudah semakin baik meski masih timbul beberapa persoalan. Sebab perdamaian Aceh, merupakan sebuah proses panjang, bukan keajaiban diciptakan.
“Perdamaian di Aceh telah menciptakan pembangunan yang luar biasa kita lihat saat ini. Proses damai Aceh sudah berjalan selama 13 tahun. Kita melihat banyak pencapaian yang sudah dilakukan,” pungkasnya.