DPR Dengar Pendapat Menkumham Sebelum Putuskan Amnesti Baiq Nuril

Komisi III DPR RI belum memberikan pertimbangannya soal rencana Presiden Joko Widodo yang ingin memberikan amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun. DPR ingin mendengarkan pertimbangan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terlebih dahulu.
"Kita akan mendengar pertimbangan dulu Menteri Hukum dan HAM sebelum kita ambil keputusan soal amnesti ini," kata Wakil Ketua Komisi III Herman Hery saat rapat pleno yang dihadiri Baiq Nuril di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7).
Menurut Herman, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan sebelum Komisi III memberikan persetujuan atas pemberian amnesti ini. Meski, Herman mengaku bisa mengerti perasaan Nuril.
"Kita dipilih di sini karena dipilih oleh rakyat. Rakyat seperti Ibu. Kami juga mengerti suasana hati Ibu, apa yang Ibu inginkan. Kami paham," ujarnya kepada Nuril.
"Tetapi juga kami terikat dengar aturan main internal dan politik. Kami mengambil keputusan tidak atas dasar orang per orang, tetapi kelembagaan Komisi III DPR," imbuhnya.
Sementara itu, anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan, berdasarkan konstitusi UUD 1945 pasal 14 ayat 2, hak prerogatif presiden pemberian amnesti perlu mendapat pertimbangan dari DPR.
"Jadi tidak ada perangkat lain selain DPR untuk memfasilitasi masalah ini. Terima kasih besok Komisi III sudah akan mendengarkan pertimbangan dari Menkumham," paparnya.
Saat ini rapat masih berlanjut, beberapa fraksi masih melanjutkan pandangannya tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
Kasus Baiq Nuril ini mencuat pada pada Desember 2014. Saat itu, seorang rekan Baiq Nuril bernama Imam Mudawin meminjam telepon genggamnya dan menemukan rekaman pembicaraan yang diduga ada percakapan asusila antara Nuril dan Muslim, lalu menyalinnya.
Setelah disalin, rekaman itu seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Muslim yang saat itu berstatus sebagai kepala sekolah, ketar-ketir dan malu lantaran namanya merasa dicemarkan. Dia melaporkan Nuril ke polisi.
Atas laporan itu, Nuril sempat menjadi tahanan di Polda NTB. Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram. Majelis hakim membebaskan Nuril dari semua dakwaan.
Sayangnya, jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 26 September 2018, majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum. Baiq Nuril lalu dijatuhi penjara enam bulan. Tak terima, Baiq Nuril kemudian mengajukan PK pada awal Januari 2019, namun ditolak.
Hakim menyatakan permohonan PK Baiq Nuril tidak memenuhi syarat, dan putusan kasasi MA telah sesuai menurut hukum.
Majelis hakim menilai Baiq telah terbukti melanggar UU ITE dengan menyebarkan rekaman percakapan diduga asusila dengan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim.
