DPR Kembali Bahas Revisi UU KPK Kamis, Termasuk soal SP3

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang paripurna DPR dalam rangka memperingati HUT DPR RI ke-74. Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang paripurna DPR dalam rangka memperingati HUT DPR RI ke-74. Foto: Ricad Saka/kumparan

DPR akan kembali membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada sidang paripurna, Kamis (5/9). Dalam rapat tersebut, DPR akan meminta persetujuan seluruh anggota agar revisi disetujui sebagai usul DPR.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, pembahasan revisi UU KPK hanya melanjutkan usulan yang sudah lama dibahas di Baleg.

"Itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di Baleg. Ya, dan pemerintah dan DPR kan sudah (membahas). Tahun 2017 lalu ya, itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (4/9).

Masinton menjelaskan, UU KPK sudah berlaku 17 tahun sejak dilaksanakan pada 2002 lalu. Dia menyebut, DPR bersama pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melaksanakan review terhadap semua produk perundang-undangan, termasuk UU KPK.

"Apakah ini masih compatible, sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu. Kita kan ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan," ujarnya.

Masinton mengatakan, salah satu poin revisi yang akan dibahas adalah mengenai pemberian kewenangan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.

Masinton Pasaribu menjadi pembicara dalam diskusi di Prime Plaza Hotel, Bali, Jumat (9/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Ini kan semua memberikan suatu kepastian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Seumpama dengan pemberian kewenangan SP3," tutur Masinton.

"Sampai saat ini ada beberapa kasus di KPK itu yang belum bisa, yang tidak jelas statusnya, tidak dibawa ke pengadilan. Dan juga tidak bisa dihentikan karena KPK oleh UU tidak memiliki kewenangan SP3. Itu ada yang tersangka bertahun-tahun," lanjut Masinton.

Masinton yakin, seluruh fraksi akan menyetujui usulan revisi UU KPK dalam paripurna DPR besok. Sebab, usulan revisi ini sudah menjadi kesepakatan seluruh fraksi di level baleg.