news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Baiq Nuril Sebelum 16 Juli

10 Juli 2019 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril (kiri) dan Rieke Diah Pitaloka (kanan) di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/7). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril (kiri) dan Rieke Diah Pitaloka (kanan) di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/7). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendesak Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Rieke yang kerap mendampingi Baiq Nuril itu menilai pemberian amnesti untuk Baiq Nuril mendesak demi terlaksananya prinsip keadilan.
ADVERTISEMENT
"Kami DPR RI, tentu saja menanti langkah prerogatif presiden dengan mengirimkan surat (amnesti untuk Baiq Nuril) untuk meminta pertimbangan DPR," kata Rieke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Dia berharap surat permintaan pertimbangan soal amnesti dari Jokowi dikirim ke DPR sebelum rapat paripurna pada tanggal 16 Juli mendatang. Sebab, pada 26 Juli, DPR akan kembali memasuki masa reses hingga 15 Agustus mendatang.
"Harapannya sebelum 16 Juli sehingga pada tanggal 16 Juli pada paripurna terdekat bisa dibacakan, karena surat yang masuk ke DPR harus dibacakan di paripurna dan kita masih punya waktu antara 16-26 Juli," kata dia.
Menurut Rieke, selain pemberian amnesti, ada hal lain yang mendesak. Ia tak ingin Baiq Nuril dipenjara dua kali atas kasus yang secara fakta di persidangan tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
"Dengan disampaikan oleh para ahli yang kompeten pada bidangnya yang memiliki sertifikat resmi itu tidak bersalah, makanya PN kemudian membebaskan dari tuntutan ibu Baiq Nuril ini," ujarnya.
Senada dengan Rieke, Anggota Komisi III F-PKS Nasir Djamil juga mendukung penuh pemberian amnesti dari Jokowi.
"Saya haqqul yakin bahwa seluruh fraksi di DPR akan memberikan persetujuan kepada Presiden terkait pemberian amnesti kepada ibu Baiq Nuril," tuturnya.