DPR: Nasib RUU KUHP Tergantung 3 Paripurna Terakhir

23 September 2019 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna ke-9 DPR masa sidang I Tahun 2019-2020 tentang Revisi UU KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna ke-9 DPR masa sidang I Tahun 2019-2020 tentang Revisi UU KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat konsultasi DPR dan pemerintah di Istana Kepresidenan, gagal mencapai kesepakatan dalam membahas Revisi UU KUHP. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah bersikap menunda pengesahan RUU KUHP agar tidak disahkan DPR periode ini.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap, menjelaskan DPR masih mempertimbangkan bisa mengesahkan RUU KHUP di sisa rapat-rapat paripurna terakhir.
Ada 3 paripurna tersisa sebelum DPR berakhir pada 30 September 2019. DPR beralasan RUU KUHP masih bisa ditempuh dalam lobi untuk mencari titik temu agar keinginan pemerintah dan DPR bisa terakomodir.
"Akan ada tiga rapat paripurna lagi akan kita putuskan kira-kira nasib RKUHP akan seperti apa," kata Mulfachri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Dia menilai pasal-pasal yang dianggap bermasalah tidak banyak. Artinya, masih bisa difinalisasi dalam sisa periode terakhir. Lagi pula RUU KUHP sebetulnya sudah disepakati DPR dan Pemerintah di tingkat Baleg.
"Kalau soal pasal debatable, kita tahu RKUHP ini sudah dibahas selama 4 tahun sudah mendengar banyak pihak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada satu dua pasal dianggap kurang selaras dengan kehidupan bangsa nanti kita selesaikan. Bukan masalah besar," pungkasnya.