DPR-Pemerintah Kembali Bahas Revisi UU Antiterorisme Rabu 23 Mei

18 Mei 2018 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Syafi'i, Ketua Panja RUU Terorisme (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Syafi'i, Ketua Panja RUU Terorisme (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah mengakhiri masa reses, DPR akan segera memulai kembali pembahasan soal revisi UU Antiterorisme. Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU Antiterorisme, Muhammad Syafi'i, mengatakan pembahasan revisi UU Antiterorisme akan dimulai pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
"(Agenda panja) dimulai Rabu 23 Mei," ujar Syafi'i di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).
Ia mengatakan pada 23 Mei, panja akan memanggil perwakilan pemerintah untuk merumuskan poin-poin yang belum disepakati dalam revisi UU Antiterorisme.
"Kan satu poin saja, soal definisi," jelas politikus Gerindra itu.
Menurut dia, setelah poin definisi itu disepakati antara DPR dan pemerintah, maka revisi UU Antiterorisme bisa segera disahkan. Syafi'i mengklaim pemerintah sudah setuju dengan usulan DPR yaitu memasukkan frasa motif politik dalam definisi terorisme.
Sehingga, rapat pada pekan depan hanya tinggal finalisasi saja.
"Nanti kalau mereka presentasi, kita anggap sudah memenuhi, disepakati tentang logika hukum definisi teroris, ya sudah ketok,' jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selama ini, pemerintah dan DPR masih belum sepakat soal definisi terorisme. DPR ngotot definisi terorisme adalah ada motif politik sementara pemerintah menilai tanpa motif politik, sebuah aksi bisa disebut terorisme. Perbedaan inilah yang membuat pengesahan alot.