Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah berusia 17 tahun akhirnya berhasil direvisi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
"Apakah pembicaran tingkat 2 pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang memimpin rapat paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (17/9).
"Setuju," jawab anggota DPR dalam rapat paripurna yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin yang mewakili Presiden Jokowi.
Upaya revisi UU KPK dilakukan dalam tempo singkat. Diawali rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) yang mengusulkan revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
Jokowi kemudian mengirimkan surat presiden ke DPR yang menugaskan Yasonna dan Syafruddin untuk membahas revisi UU KPK pada Rabu (11/9).
Selanjutnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah melakukan 2 kali rapat tertutup. Dua kali rapat tertutup itu terjadi pada 13 dan 16 September.
Akhirnya pada Selasa (17/9), revisi UU KPK disahkan dalam rapat paripurna. Artinya hanya perlu waktu 12 hari bagi DPR dan pemerintah untuk mengesahkan revisi UU KPK di tengah tekanan publik.
Meski demikian, terdapat 4 dari 10 fraksi yang memberi catatan terhadap revisi tersebut yakni Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat.
PKS tak sepakat penyadapan yang dilakukan KPK harus mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas. Sementara itu Gerindra mempersoalkan penunjukan dan pengangkatan langsung Dewan Pengawas oleh Presiden.
ADVERTISEMENT
PPP memberi catatan agar KUHAP dan UU Tipikor direvisi. PPP juga mendorong pengesahan RUU Asset Recovery untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi.
Adapun Demokrat juga mempersoalkan Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden.