DPR Setujui Amnesti Baiq Nuril

25 Juli 2019 12:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
DPR akhirnya menyetujui pertimbangan amnesti Baiq Nuril yang telah dibahas oleh Komisi III dalam rapat pleno. Persetujuan diambil dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
ADVERTISEMENT
"Apakah laporan Komisi III tentang pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril dapat disetujui?" tanya Utut kepada seluruh anggota di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/7).
"Setuju," ucap seluruh fraksi. Mendengar jawaban itu, Utut kemudian mengetok palu.
Terdakwa UU ITE Baiq Nuril terlihat hadir dalam rapat paripurna untuk mendengarkan secara langsung putusan amnesti. Sesaat setelah putusan, dia terlihat langsung berdiri dan melambaikan tangannya kepada seluruh anggota DPR.
Sidang paripurna DPR masa penutupang sidang V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
"Di antara yang hadir di sini ada Baiq Nuril, kami persilakan. Kita beri applause untuk Baiq Nuril," kata Utut.
Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik membacakan laporan hasil pertimbangan Komisi III terhadap amnesti Baiq Nuril. Ia menuturkan Komisi III menilai Baiq Nuril merupakan korban kekerasan verbal yang layak mendapatkan amnesti.
ADVERTISEMENT
"Komisi III DPR pertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat yang luas bahwa Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya. Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Yang dilakukan Baiq Nuril adalah bentuk lindungi diri dari kekerasan psikologis. Pemberian amnesti hak presiden sebagai kepala negara" kata dia.
Lipsus Jalan Panjang Baiq Nuril Mencari Keadilan Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
Selanjutnya, DPR akan mengirimkan surat persetujuan itu kepada Presiden Jokowi untuk diterbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Amnesti Baiq Nuril.
Sebelumnya, Komisi III telah mengadakan rapat pleno untuk membahas pertimbangan amnesti Baiq Nuril pada Rabu (24/7) dan secara aklamasi menyetujui pertimbangan amnesti itu, dan memberikan pertimbangan agar presiden memberikan amnesti itu. Sebanyak 10 fraksi menyatakan aklamasi untuk amnesti itu.