DPR soal RUU PKS: Masih Ada Perdebatan Penggunaan Istilah

21 September 2019 21:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ace Hasan Syadzily. Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ace Hasan Syadzily. Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR melalui komisi VIII masih membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan, saat ini proses pembahasan masih di tingkat panitia kerja (panja).
ADVERTISEMENT
Ace mengatakan, masih terdapat sejumlah perdebatan mengenai penggunaan istilah yang akan digunakan dalam RUU tersebut.
"Terkait dengan judul memang masih terjadi perdebatan, apakah menggunakan istilah tindak pidana penghapusan kekerasan seksual, ada juga yang mengusulkan tindak pidana kejahatan seksual, ada yang mengusulkan undang-undang ketahanan keluarga. Itu semua tentu memiliki implikasi terhadap pasal-pasal turunannya," kata Ace di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Ace mengatakan, saat ini tim panja belum menemukan satu persepsi yang sama untuk kelanjutan pembahasan RUU. Apalagi, kata dia, komisi VIII tengah berfokus untuk menyelesaikan RUU Pesantren.
"Di panja sendiri, memang belum menemukan titik temu yang ada dalam satu persepsi tentang kelanjutan dari pembahasan UU PKS ini. Memang komisi VIII sendiri sekarang fokus kepada UU pesantren dulu, dan mudah-mudahan tanggal 24 September ini, UU pesantren sudah bisa disahkan di dalam paripurna, sehingga kami bisa membahas UU PKS," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ace dalam perdebatan di tingkat panja, muncul keinginan RUU PKS dapat dibahas lebih lanjut dengan disinkronisasikan bersama RKHUP. Terlebih, RUU PKS merupakan rancangan turunan dari RKHUP.
"Kalau KUHP-nya sendiri masih belum selesai, tentu penting juga untuk melihat. Karena beberapa substansi dari UU PKS itu juga diatur dalam UU KUHP. Misalnya soal pemerkosaan, soal pencabulan, soal asusila, pemaksaan kontrasepsi dan lain-lain. Nah hal-hal semacam ini memang perlu sinkronisasi," ucap dia.
Meski begitu, Ace mengatakan, pihaknya akan tetap membahas rancangan UU PKS hingga masa jabatan usai.
"Tapi kami berharap bahwa pembahasan UU PKS ini harus terus dilakukan, walaupun waktunya yang sangat sangat terbatas. Kita masih bisa mengerjakan dengan cepat, kita kerjakan, kita bahas ya. Soal waktu tentu ini kan memerlukan pembahasan dengan fraksi-fraksi lain di panja UU PKS," tutup dia.
ADVERTISEMENT