DPR Terima Audit BPK soal Kerugian Negara dari Pelabuhan Pelindo II

25 September 2018 23:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo di Hotel Patra Jasa, Kuta, Bali, Rabu (12/9/2018). (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo di Hotel Patra Jasa, Kuta, Bali, Rabu (12/9/2018). (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet menerima hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru Utara tahap I Pelabuhan Tanjung Priok, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya pada PT Pelindo II (persero) dan instansi terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,032 triliun. Selain itu, ditemukan pula potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 440,211 miliar.
"Laporan hasil investigatif, saya terima secara resmi dari BPK. Selanjutnya, akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk diserahkan kepada Pansus Pelindo II. Pansus Pelindo II nantinya akan menyerahkan laporan hasil investigatif BPK kepada para penegak hukum seperti KPK, kepolisian maupun kejaksaan," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senin (25/9).
Bamsoet mengatakan, BPK menemukan berbagai jenis penyimpangan yang dilakukan. BPK menemukan enam penyimpangan yang dilakukan dalam pembangunan itu.
"Pertama, penyimpangan penganggaran yaitu tidak adanya sinkronisasi Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Kedua, penyimpangan dalam perencanaan berupa pekerjaan survei investigasi dan desain oleh PT LAPI ITB, Ketiga, penyimpangan dalam pekerjaan redesain oleh PT LAPI ITB," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Keempat, penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan terminal petikemas Kalibaru Utara tahap I Pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Pembangunan Perumahan. Kelima, penyimpangan dalam pengawasan pekerjaan jasa konsultan supervisi pembangunan terminal Petikemas Kalibaru Utara Tahap I oleh PT Haskoning Indonesia. Keenam, penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan gardu induk 150 kv oleh PT Hutama Karya,” jelas Bamsoet.
Karena itu, Bamsoet menganggap penyimpangan itu sebagai hal yang serius. Ia meminta agar temuan BPK dapat ditindaklanjuti untuk menjaga BUMN dari kasus korupsi.
"KPK, kepolisian maupun kejaksaan harus menindaklanjuti serius berbagai temuan penyimpangan yang diperoleh oleh BPK. Laporan investigatif ini juga bisa dijadikan pintu masuk bagi penegak hukum untuk membersihkan BUMN dari praktik KKN," pungkasnya.