Dua Ojol Ditangkap Polisi karena Ajak Warga Lempar Kotoran ke Polisi

28 Mei 2019 2:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi unit Cyber Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial. Dua pelaku itu diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan kata-kata yang tidak senonoh kepada aparat TNI maupun Polri saat melakukan pengamanan aksi 22 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni HW (32) dan DS (26), mereka ditangkap di dua tempat berbeda, satu pelaku ditangkap di kawasan Bekasi Jawa Barat dan satu Pelaku ditangkap di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.
Mereka ditangkap lantaran kedapatan memprovokasi dengan mengajak melemparkan kotoran manusia kepada aparat keamanan melalui media sosial baik melalui, whatsapp, instagram, maupun facebook.
"Melalui Patroli dan penyelidikan oleh anggota Siber Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Oleh Kanit Krimsus Akp Rulian Syauri dan Kasubnit Cyber Iptu Rizky berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka," ujar Hengki, dalam keterangannya, selasa (28/5)
Hengki menambahkan, kedua pelaku tersebut berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Sebar Ujaran Kebencian Saat Aksi 22 Mei, Dua pelaku Ojol Ditangkap Polisi Foto: Dok. Polres Jakarta Barat
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana ITE, sebab, menurutnya, tindakan seperti itu sangat mengkhawatirkan apakah itu hoaks atau memprovokasi.
ADVERTISEMENT
Bagi Hengki, banyak kejadian-kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi. Oleh sebab itu, ia menuturkan harus ada efek jera. "Jarimu akan mengantarkanmu ke penjara jika tidak kamu pergunakan secara tepat," tegasnya.
Dari penangkapan itu, barang bukti yang disita antaranya satu unit ponsel, satu buah helm, dan satu buah jaket. "Mereka kita jerat pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 1 1 tahun 2008 tentang ITE," tandasnya.