Dua Upaya Markus Nari Halangi Kasus Korupsi e-KTP

Mantan anggota DPR, Markus Nari, turut didakwa merintangi proses peradilan kasus korupsi proyek e-KTP.
Ia disebut mencoba memengaruhi dua orang dalam persidangan kasus e-KTP. Dua orang itu yakni mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani yang saat itu masih saksi, dan eks Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, yang telah menjadi terdakwa.
"Terdakwa (Markus Nari) telah sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).
Memengaruhi Miryam S Haryani
Kejadian ini bermula saat Markus Nari berbincang dengan pengacara bernama Anton Tofik pada Desember 2016, terkait pemanggilannya menjadi saksi di kasus e-KTP.
Di sisi lain, KPK saat itu telah melimpahkan berkas Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada 7 Maret 2017, Markus meminta agar Anton memantau sidang Irman dan Sugiharto. Menurut jaksa, Anton menyanggupinya dan meminta uang operasional ke Markus. Markus kemudian memberikan uang SGD 10 ribu.
Pada 9 Maret 2017, Anton memantau sidang perdana Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Anton kemudian melaporkan kepada Markus melalui telepon dengan menyampaikan nama Markus disebut sebagai penerima aliran dana proyek e-KTP sebesar USD 400 ribu.
Menurut jaksa, Markus memerintahkan Anton untuk mencarikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam dan Anton pun menyanggupinya. Anton kemudian meminta kepada Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti.
"Meminta fotokopi BAP atas nama Markus Nari dan BAP atas nama Miryam S. Haryani dengan mengatakan, 'Tolong fotokopikan BAP-nya Miryam dan Markus Nari'. Atas permintaan tersebut, Suswanti menyanggupinya," kata jaksa.
Pada 14 Maret 2017, Suswanti memberikan fotokopi BAP atas nama Markus Nari dan BAP atas nama Miryam beserta fotokopi surat dakwaan atas nama Irman dan Sugiharto kepada Anton. Anton memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Suswanti.
Berkas itu diberikan ke Markus. Lalu, Markus meminta berkas itu diberikan kepada pengacara Miryam. Markus kemudian kembali memberi Anton USD 10 ribu.
Pada pertemuan tanggal 17 Maret 2017, Anton menyampaikan bahwa Markus bisa menjadi tersangka dalam kasus e-KTP. Hal itu berdasarkan penyebutan nama Markus di BAP Miryam.
"Terdakwa meminta Anton untuk membujuk Miryam S. Haryani agar tidak menyebut nama terdakwa di sidang pengadilan. Oleh karenanya, terdakwa meminta Anton Tofik mengantarkan BAP atas nama Miryam S. Haryani yang sudah di-stabilo dan ditulis 'dicabut' tersebut kepada Elza Syarief yang merupakan pengacara Miryam," kata jaksa.
Pada tanggal 17 Maret 2017, Markus Nari menemui Miryam S. Haryani di kantor PT Mata Group di Gedung Multika, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Markus Nari meminta Miryam untuk mencabut keterangan dalam sidang yang menyatakan dirinya menerima sejumlah uang dalam perkara e-KTP.
"Dengan kompensasi, terdakwa akan menjamin keluarga Miryam S. Haryani," ujar jaksa.
Pada 17 Maret 2017 sekitar pukul 18.00 WIB, Anton bertemu dengan Markus Nari di Mall FX Sudirman. Pada pertemuan tersebut, Markus memberitahu telah bertemu dengan Miryam. Anton juga kembali diberi uang USD 10 ribu.
Pada tanggal 23 Maret 2017, Miryam dihadirkan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi dalam persidangan kasus e-KTP.
"Miryam S. Haryani mencabut keterangan dalam BAP-nya mengenai aliran dana proyek KTP Elektronik termasuk penerimaan oleh terdakwa sebesar USD 400,000. Pencabutan keterangan pada BAP tersebut mempersulit jaksa penuntut umum membuktikan unsur memperkaya atau menguntungkan orang lain, di antaranya terdakwa (Markus Nari)," ujar jaksa.
Memengaruhi Sugiharto
Upaya Markus Nari memengaruhi Sugiharto bermula pada 10 Maret 2017. Saat itu, Markus menemui pengacara Amran Hi Mustary dalam perkara korupsi dana aspirasi anggota Komisi V DPR untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR, Robinson.
Dalam pertemuan tersebut, Markus meminta Robinson untuk menyampaikan pesan kepada Sugiharto melalui Amran. Markus mengetahui Amran merupakan rekan sekamar Sugiharto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, Markus meminta agar Sugiharto tidak menyebut namanya sebagai penerima aliran dana proyek e-KTP di persidangan. Sebagai imbalannya, Markus Nari menjanjikan sejumlah uang.
Robinson kemudian menyampaikan hal itu kepada Amran yang selanjutnya diteruskan ke Sugiharto. Namun, Sugiharto menolak permintaan Markus.
"Pada tanggal 12 Juli 2017, Sugiharto memberikan keterangan sesuai dengan BAP-nya bahwa terdakwa menerima uang dari Sugiharto sebesar USD 400.000," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Markus dianggap melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
