Dukcapil Bentuk Tim untuk Rekam 4 Juta Warga yang Tak Punya E-KTP

20 Maret 2019 21:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018).  Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Disduckapil Kemendagri memastikan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan perekaman terhadap 4.231.823 orang yang belum punya e-KTP. Dukcapil juga sudah membentuk tim khusus.
ADVERTISEMENT
"Itu kita bergerak terus ya untuk melakukan perekaman terus bergerak. Enggak usah diminta DPR juga kita bergerak terus karena itu merupakan tugas utama kita kan. Ada atau tidak rekomendasi kita tetap bekerja terus," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi, Rabu (20/3).
Zudan menjelaskan, tim yang bertugas akan mulai bekerja pada Jumat (22/3). Mereka akan mendatangi 5 provinsi yang banyak penduduknya belum punya e-KTP.
"Iya besok kita turunkan tim tanggal 22 Maret. Selama 10-14 hari ke sana, tim dari Jakarta dan berbagai daerah di Indonesia untuk gotong royong. Jemput bola ke Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat. Kan 5 provinsi itu yang masih di bawah 85 persen tetapi yang paling rendah itu Papua dan Papua Barat," jelas Zudan.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, sudah a da 188 juta orang yang merekam e-KTP. Artinya, hanya tersisa 4 juta orang atau sekitar 2 persen yang belum memiliki e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
"Rekaman kita 188 juta, kalau semua selesai kan 192 juta, kita kan kurang 4 juta atau 2 persen ya. Nah DPT KPU itu 192 jutaan," ucap Zudan.
Sejumlah faktor menyebabkan banyak orang tak merekam e-KTP. Mulai dari tengah berada di luar negeri, hingga kesadaran yang rendah. Namun, ia memastikan Dukcapil akan terus bekerja agar tenggat waktu yang diberikan oleh DPR yakni 31 Maret dapat terpenuhi.
"Kemudian letak geografis jaraknya jauh ke kecamatan untuk rekam. Ada kan Papua jaraknya jauh, maka kita kasih solusi jemput bola. Kita datang ke rumah penduduk sampai ke RT RW," beber Zudan.
ADVERTISEMENT
Sedikitnya ada 4.231. 823 orang terancam tak bisa mencoblos pada pemilu serentak tanggal 17 April 2019, gara-gara belum mendapatkan e-KTP. Kemendagri mengklaim sudah jungkir balik mengusahakan e-KTP, tapi banyak warga tak proaktif mengurus e-KTP.
Dalam rapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, masalah e-KTP jadi sorotan serius lantaran menjadi syarat wajib untuk dapat memilih, sebagaimana diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.