Eddy Sindoro, Kunci Bongkar Dugaan Keterlibatan Nurhadi

13 Oktober 2018 7:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris MA Nurhadi (tengah) di sebuah acara. (Foto: Dok. Makamah Agung)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris MA Nurhadi (tengah) di sebuah acara. (Foto: Dok. Makamah Agung)
ADVERTISEMENT
KPK telah berhasil menangkap buronan kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro. Eks petinggi Lippo Group itu diduga sebagai pihak yang mengarahkan anak buahnya Doddy Aryanto Supeno untuk menyuap Edy Nasution selaku Panitera PN Jakpus.
ADVERTISEMENT
Penangkapan Chairman PT Paramount Enterprise yang telah buron sekitar 2 tahun itu dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut keterlibatan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Semestinya begitu ya (jadi pintu masuk mengusut keterlibatan Nurhadi). Berharap KPK bisa menggali keterangan dari Eddy Sindoro secara dalam," ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo saat dihubungi kumparan, Sabtu (13/10).
Diketahui dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus tersebut begitu kuat. Dalam putusan kasasi Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut kerap berhubungan dengan Nurhadi dalam pengurusan perkara yang dihadapi Lippo Group.
Salah satunya dalam pengurusan permohonan penolakan eksekusi lanjutan terhadap tanah di Tangerang yang dikuasai oleh anak usaha Lippo Group yakni PT Jakarta Baru Cosmopolitan pada tahun 2015.
Eddy Sindoro Ditangkap KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eddy Sindoro Ditangkap KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
Saat itu, pegawai legal Lippo Group Wresti Kristian Hesti yang ditugaskan untuk menyelesaikan kasus tersebut melapor kepada Eddy Sindoro usai bertemu dengan Edy Nasution. Dalam laporannya, Hesti meminta tolong kepada Eddy untuk membuat memo surat yang ditujukan kepada Nurhadi sebagai 'Promotor' agar pengurusan kasus tersebut cepat tuntas.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanan, Edy Nasution mengatakan untuk pengurusan kasus tersebut atas arahan Nurhadi agar disediakan Rp 3 miliar. Setelah Hesti berdiskusi dengan Eddy Sindoro, akhirnya disepakati di angka Rp 1,5 miliar.
Adnan menyebut, dengan kondisi Eddy Sindoro yang bersedia kooperatif, maka hal itu bisa menjadi keuntungan KPK untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap tersebut, tak terkecuali Nurhadi.
"Untuk membuka lebih jauh siapa otak dan pemain di balik suap itu," kata Adnan.
Adnan Topan Husodo, koordinator ICW (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Adnan Topan Husodo, koordinator ICW (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
Meski demikian, Adnan menilai penangkapan Eddy Sindoro itu bukan berarti membuat pekerjaan KPK lebih mudah. Sebab ia mengingatkan, masih ada saksi kunci dalam kasus tersebut yakni sopir dan asisten pribadi Nurhadi, Royani yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Keterangan Royani, kata Adnan, juga penting untuk semakin menguatkan dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Royani penting karena merupakan orang kepercayaan Nurhadi. Tanpa keterangan Royani, sulit bagi KPK untuk menelusuri dugaan permainan atau mafia peradilannya," ucapnya.
Saat konferensi pers penangkapan Eddy, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus tersebut. KPK, kata Saut, akan menelusuri kemungkinan ada keterkaitan Nurhadi dan Lucas dalam kasus tersebut. Lucas merupakan advokat yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga membantu Eddy Sindoro kabur.
"Nanti kami akan kembangkan antar kaitan antara N dan L. Nanti pengembangannya nanti kita lihat deh," kata Saut
Terlebih KPK pernah menggeledah kediaman pribadi Nurhadi dimana penyidik menyita uang senilai Rp 1,7 miliar yang diduga masih ada kaitannya dengan kasus suap tersebut. Bahkan, KPK menduga ada upaya menghilangkan dokumen terkait perkara. Diduga, dokumen tersebut bahkan sempat disobek dan dibuang ke kloset toilet.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikannya, KPK juga sempat mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri. Namun hingga saat ini, status Nurhadi masih sebagai saksi. Nurhadi sendiri sudah menampik keterlibatannya dalam kasus tersebut. Uang yang disita KPK disebutnya sebagai uang pribadi dan tak terkait kasus.