Eggi Sudjana Nilai Ahok Tak Punya Hak untuk Ajukan PK

19 Februari 2018 18:34 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eggi Sudjana. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eggi Sudjana. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang menimpanya. Surat permohonan PK itu, sudah diterima PN Jakarta Utara sejak 2 Februari yang lalu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Rizieq Syihab, Eggi Sudjana, menilai bahwa hak hukum Ahok untuk mengajukan PK sudah gugur.
"Dengan Ahok menerima putusan PN Jakarta Utara. Ini membuktikan bahwa secara formil dan materiil gugur hak Ahok dalam melakukan PK," ucap Eggi di Kantor Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Jakarta Pusat, Senin, (19/2).
Eggi menilai, seharusnya Ahok menempuh upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan KUHAP. Menurut dia, pengajuan PK dapat dilakukan jika sebelumnya Ahok telah mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi. Jika pengajuan Banding itu masih belum bisa diterima, Ahok harus mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Dia melanjutkan, PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi MA jika pada putusan sebelumnya terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah bagian dari akal-akalan Ahok sebagai upaya untuk mengurangi hukuman yang diperolehnya di pengadilan tingkat pertama," tutur Eggi.
Basuki Tjahaja Purnama ketika sidang. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahaja Purnama ketika sidang. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sebab, menurut Eggi, jika terpidana mengajukan PK, maka hukuman yang diperoleh terpidana tersebut tak akan diperberat di pengadilan tingkat pertama. Hal itu tercantum dalam pasal 266 ayat 3 KUHAP yang berbunyi "Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam perkara semula."
Di sisi lain, Ahok diketahui telah menerima hukuman dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengakui tidak ada kesalahan dalam putusan tersebut, maka menurutnya MA semestinya menolak permohonan PK dari Ahok.
"Mahkamah Agung seharusnya menolak permohonan PK Ahok, bukan malah menerimanya dan mendaftarkan tanggal 26 Februari 2018 untuk sidang pertamanya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Ahok melalui kuasa hukumnya, yakni Fifi Lety Indra, Josefina Aghata Syukur, dan Daniel Pardede mengajukan peninjauan kembali pada Jumat, 2 Februari 2018. Surat permohonan PK itu teregister dengan No.02/aktapidana/2018/PN Jakarta Utara.
Sidang perdana PK Ahok dijadwalkan Senin (28/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebagai terpidana, Ahok memiliki hak untuk mengajukan PK sepanjang memiliki novum baru.
Dalam sidang penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto pada 9 Mei 2017. Majelis hakim memutuskan Ahok terbukti sah dan meyakinkan telah menodai agama.
Ahok sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tapi dicabut kembali oleh sang istri, Veronica Tan. Sampai saat ini, Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
ADVERTISEMENT