Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Eggi Sudjana Somasi Ngabalin karena Catut Badan Koordinasi Muballigh
17 September 2018 19:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota Tim Advokasi Bakomubin Pitra Romadoni Nasution yang berasal dari Kantor Hukum Eggi Sudjana dan Partners menyebutkan, Ngabalin bukan ketua umum organisasi wadah para muballigh. Permohonannya untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Bakomubin pada 21 Januari 2017 sudah ditolak majelis syuro organisasi tersebut.
Namun, jelas Pitra, Ngabalin tetap membuat surat keputusan (SK) yang berisi pengurus Bakomubin versinya. SK itu telah ditolak Majelis Syuro Bakomubin.
"Ada beberapa pihak yang keberatan terhadap tindakan saudara lakukan tersebut. Tanpa seizin dari orang yang saudara masukkan di dalam SK saudara, di mana terhadap SK yang saudara buat sepihak itu telah ditolak oleh Majelis Syuro Nasional," kata Pitra dalam somasi untuk Ngabalin yang diterima kumparan, Senin (17/9).
ADVERTISEMENT
Setelah menolak SK yang dirumuskan Ngabalin, Bakomubin merumuskan SK yang lain. Berdasarkan keputusan pada 30 Januari 2017, Bakomubin mengangkat Tatang Mohammad Natsir sebagai ketua umum.
Atas dasar itu, pernyataan Ngabalin sebagai ketua umum organisasi tersebut, dianggap Pitra merugikan pihaknya. Kader Partai Golkar yang kini berkantor di Istana Negara itu diminta untuk mengklarifikasi pernyataannya.
"Kami minta saudara meminta maaf kepada seluruh pengurus Badan Koordinasi Muballigh Indonesia melalui media massa sebanyak tiga kali," katanya.
Jika Ngabalin tidak kunjung meminta maaf, Pitra mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Menurutnya, Staf Kepresidenan itu bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu, Pasal 263 dan 264 KUHP tentang surat palsu, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
ADVERTISEMENT
"Jika diperlukan kami juga akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap saudara di pengadilan negeri," ujar Pitra.