Eks Anak Buah Nazaruddin Jadi Saksi Sidang PK Anas

31 Mei 2018 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus Anas Urbaningrum (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus Anas Urbaningrum (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5). Dalam sidang PK terkait korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang itu, Anas menghadirkan saksi Yulianis yang merupakan anak buah M Nazaruddin.
ADVERTISEMENT
Yulianis pernah menjabat Wakil direktur keuangan Permai Grup, salah satu perusahaan milik Nazaruddin. Dalam kesaksiannya, Yulianis menyatakan tidak ada aliran dari Permai Grup untuk pemenangan Anas dalam kongres Partai Demokrat pada tahun 2010.
"Tidak ada (aliran dana)," jawab Yulianis ketika ditanya Anas terkait aliran dana Permai Grup kepadanya di Pengadilan Tipikor, Kamis (31/5).
Sidang lanjutan kasus Anas Urbaningrum (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus Anas Urbaningrum (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Yulianis mengaku bahwa pada saat kongres Partai Demokrat, ia memang membawa uang mencapai Rp 30 miliar, 3 juta dolar AS dan 2 juta dolar AS. Dia menyebutkan sumber uang Rp 30 miliar dan 2 juta dolar AS berasal dari perusahaan Nazaruddin. Sementara 3 juta dolar AS merupakan sumbangan.
"Saya enggak tahu datangnya (sumbangan) dari mana saja. Ada yang Rp 5 juta sampai miliaran. Saya enggak pernah dikasih tahu sumbernya, saya menampung saja, langsung ditukar ke dolar Amerika," ujar Yulianis.
ADVERTISEMENT
Untuk pengaturan uang itu, ia mengaku diperintah oleh Nazaruddin sebagai atasan. Menurutnya, uang Rp 30 miliar dikembalikan ke kas perusahaan. Sementara uang senilai 2 juta dolar AS diserahkan ke Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin.
"Sementara uang senilai 3 juta dolar AS terpakai 1,8 juta dolar. Dari sisanya sebesar 1,2 juta dolar AS, diambil oleh ibu Neneng sebesar 758 ribu dolar, sisanya dikembalikan ke brankas perusahaan" jelasnya.
Ia mengaku sudah memberikan keterangan aliran dana itu kepada KPK. "Sumbermya sudah saya terangkan ke KPK," tambah Yulianis.
Sidang lanjutan kasus Anas Urbaningrum (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus Anas Urbaningrum (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Anas kemudian meminta kejelasan mengenai status dia dalam perusahaan Permai Grup tersebut. Sebab, dalam dakwaan disebutkan Anas merupakan pemilik perusahaan tersebut.
"Yang ingin saya tanyakan, bahkan ini sebetulnya, mohon maaf, bertentangan juga dengan surat dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, terus terang saya heran ini fakta diambil dari persidangan planet mana, kok ada bunyi seperti ini. Yang ingin saya tanyakan pada saksi, apa betul saya owner Permai Grup?" kata Anas.
ADVERTISEMENT
"Bukan, ownernya Nazaruddin," jawab Yulianis.
Yulianis menyebut Anas merupakan penasihat politik dalam perusahaan tersebut. "Pak Nazaruddin pernah cerita sama saya sebagai penasihat politik, Pak," imbuhnya.
Sidang Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Namun, jaksa KPK menilai keterangan Yulianis soal pengembalian uang tersebut bukan barang baru. Yulianis pernah menyampaikan keterangan tersebut dalam proses persidangan Nazaruddin maupun Anas.
"Sudah terlihat bahwa keterangan yang uang-uang tadi sudah diterangkan dalam persidangan maksudnya?" tanya jaksa.
"Iya," kata Yulianis.
Dalam pertimbangan vonis hakim Pengadilan Tipikor, Anas dinilai terbukti mendapatkan bantuan dari Nazaruddin melalui Permai Grup sebesar Rp 30 miliar dan 5,225 juta dolar AS. Bantuan tersebut digunakan untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat saat kongres tahun 2010.
ADVERTISEMENT
Namun, uang tersebut tersisa 1,3 juta dolar AS dan Rp 700 juta. Uang sisa itu selanjutnya disebut disimpan kembali oleh Yulianis.
Anas mengajukan PK terhadap kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Saat ini Anas adalah terpidana kasus korupsi terkait proyek Hambalang dan pencucian uang.
Pada tahun 2015 lalu, Anas pernah mengajukan kasasi namun ditolak. Anas dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan saat ini dia sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.