Eks Bendahara Kemenpora Akui Beri Rp 400 Juta ke Aspri Imam Nahrawi

13 Mei 2019 14:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Kemenpora, Supriyono, mengaku pernah menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Miftahul Ulum. Ulum ialah asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
Supriyono mengaku menyerahkan uang itu atas perintah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Menurutnya, uang itu diberikan untuk operasional Ulum.
"Waktu itu Pak Mulyana dan Pak Chandra Bhakti (Pejabat Pembuat Komitmen) ada di ruangan. Katanya kita bantu untuk operasionalnya Pak Ulum. Pak Mulyana seingat saya ngasih mau ngasih Rp 500-400 juta, tapi adanya Rp 400 juta," kata Supriyono saat bersaksi untuk terdakwa Mulyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5).
Suasana sidang dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dengan terdakwa tiga pejabat Kemenpora Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Supriyono mengungkap uang yang diberikan kepada Ulum tersebut merupakan hasil pinjaman ke KONI. Namun, Supriyono tidak menyebutkan apakah uang pinjaman itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy atau dari Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut dia, uang diserahkan di depan Masjid Kemenpora. "Waktu itu pinjaman uang ke KONI. Setelah uangnya ada, saya hubungi dan ketemu Pak Ulum. Saya kasihkan uang itu di depan Masjid Kemenpora sekitar pukul 21.00 WIB. Diserahkan pas kantor sudah tutup," ungkap Supriyono.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, penuntut umum KPK meyakini Ulum menerima uang sebesar Rp 11,5 miliar. Diduga uang itu merupakan fee terkait pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Dalam kesaksiannya, Supriyono juga menduga beberapa pejabat Kemenpora turut mendapatkan fee dari dana hibah Kemenpora kepada KONI. Fee itu disiapkan oleh KONI.
"Kemungkinan dapat (uang) Ada PPK, KPA, tim verifikasi, bendahara. Kalau PA (pengguna anggaran) nya kemungkinan juga dapat," tutur Supriyono.
Mulyana bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto didakwa menerima suap dari Fuad dan Johny.
Menurut jaksa, Mulyana menerima suap berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara Adhi dan Ekto menerima suap berupa uang Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, suap diberikan Ending dan Johny agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora RI pada tahun 2018.