Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp 568 M
31 Januari 2019 12:36 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Karen didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Karen selaku Direktur Hulu PT Pertamina 2008-2009 dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 disebut melakukan korupsi karena mengabaikan prosedur investasi PT Pertamina terkait Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Ferederick S.T. Siahaan selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Bayu Kristanto selaku Manager Merger and Acquisition PT Pertamina (Persero) periode 2008-2010 dan Genades Panjaitan selaku Legal Consul & Compliance PT Pertamina (Persero) periode 2009-2015.
Karen disebut telah memutuskan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa adanya due dilligence (audit terhadap produk investasi) serta tanpa adanya analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). SPA itu pun tanpa adanya persetujuan dari bagian legal dari Dewan Komisaris PT Pertamina.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Karen tersebut dinilai telah memperkaya dirinya sendiri serta memperkaya korporasi, yakni Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) Australia yang memiliki Blok BMG Australia.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/1).
Perbuatan Karen tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.