Eks Dirut PLN Nur Pamudji Tersangka Korupsi, Uang Rp 173 M Disita

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD). Kasus itu menyeret nama eks Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji (NP), sebagai tersangka. Nur Pamuji sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015.
Dirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Purwanto, memperkirakan negara mengalami kerugian sekitar RP 188.745.051.310,72 atas perbuatan Nur. Polisi sudah menyita sejumlah uang tunai yang mereka cairkan dari rekening milik PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama (PT. TPPI) sebesar Rp. 173.369.702.672,85 dan dipamerkan saat konferensi pers.
Kasus tersebut bermula saat Nur bertemu dengan HW, Presiden Direktur PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama (PT. TPPI) untuk membahas lelang pengadaan BBM jenis HSD untuk memasok kebutuhan PLN. Usai pertemuan, diduga terjadi kesepakatan agar Nur melakukan penunjukan langsung dengan memenangkan Tuban Konsorsium milik PT TPPI menjadi pemegang proyek.
“PLN atas perintah dari tersangka NP untuk memenangkan Tuban Konsorsium (PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama selaku leader) menjadi pemasok BBM jenis HSD untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT. PLN tahun 2010 dan akhirnya Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU,” ucap Djoko.
Kemenangan PT TPPI dianggap janggal karena PT TPPI tidak mampu memasok BBM yang diminta dalam jangka kontrak 4 tahun. Ini membuat PLN harus mencari pemasok lain dengan harga yang lebih tinggi.
“Atas kegagalan pasokan tersebut, PT. PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mana mengakibatkan PT. PLN mengalami kerugian,” kata Djoko.
Atas perbuatannya, Nur diancam pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap sejak Desember 2018. Namun, Polri baru melimpahkan ke Kejaksaan pekan depan.
