Eks Kabag ULP Purbalingga Didakwa Jadi Perantara Suap Bupati Tasdi

20 Agustus 2018 14:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hadi Iswanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hadi Iswanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto, didakwa menjadi perantara uang suap Rp 115 juta untuk Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi.
ADVERTISEMENT
Hadi diduga mengupayakan agar Tasdi selaku Bupati Purbalingga periode 2016-2021 memberikan proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II, kepada tiga kontraktor. Ketiganya adalah Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinita Nababan.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/8).
Menurut jaksa, uang Rp 115 juta merupakan realisasi bagian dari komitmen fee Rp 500 juta yang diminta Tasdi kepada tiga kontraktor tersebut. Pemberian uang Rp 115 juta dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 15 juta dan Rp 100 juta.
Sebelum pemberian uang tahap pertama, Tasdi melakukan pertemuan dengan Hadi bersama dengan ketiga kontraktor. Tasdi memerintahkan Hadi agar salah satu dari mereka mendapatkan proyek pembangunan Islamic Centre tahap II tersebut. Perintah itu kemudian disanggupi oleh Hadi.
ADVERTISEMENT
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Dalam akhir pertemuan itu, Tasdi sempat menyampaikan kepada sesuatu kepada Librata. "Mau wayangan nih," kata jaksa menirukan ucapan Tasdi kepada Librata.
Librata yang tidak mengerti kode tersebut kemudian menanyakan hal itu kepada Hadi. Hadi menjelaskan bahwa yang dimaksud Tadi adalah agar menyiapkan uang Rp 25 juta. Setelah memahami itu, Librata menyampaikan kepada kontraktor lainnya, kemudian mereka bersepakat untuk menyanggupinya.
Hari berikutnya, uang diberikan Librata kepada Tasdi melalui ajudan Tasdi bernama Bimatama Setya di belakang Pendopo Kabupaten Purbalingga. Namun uang yang diberikan hanya Rp 15 juta.
Kemudian pada pemberian tahap kedua, Hadi menghubungi Librata untuk menanyakan sisa uang dari Rp 500 juta yang belum diberikan kepada Tasdi. Karena dianggap terlalu besar, Libtrata dan kontraktor lainnya bersepakat hanya akan memberikan Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Lalu pada 5 Juni 2018, uang Rp 100 juta diserahkan kontraktor Ardirawinita kepada Tasdi melalui Hadi. Penyerahan dilakukan di lokasi proyek. Tak lama setelah penyerahan itu, KPK kemudian menangkap Ardirawinita dan Hadi di Pendopo Kabupaten Purbalingga.
Atas perbuatanya, Hadi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.