Eks Kalapas Sukamiskin Akan Hadapi Vonis di PN Bandung Hari Ini

8 April 2019 12:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akan membacakan vonis untuk eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Senin (8/4) ini. Wahid bersama ajudannya, Hendry Saputra, akan divonis atas kasus penerimaan suap dari narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
"Benar, ada agenda putusan untuk terdakwa Wahid Husen," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK, M. Takdir Suhan, ketika dihubungi.
Takdir berharap putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan. Sebab, kata Takdir, jaksa meyakini Wahid telah menerima suap seperti yang telah diuraikan dalam sidang-sidang sebelumnya.
"Tim jaksa telah maksimal menguraikan perbuatan terdakwa sebagaimana fakta di persidangan dan tuntutan, semoga majelis hakim memiliki keyakinan sama sehingga putusannya sesuai dengan tuntutan," ujar Takdir.
Pada Rabu, 6 Maret 2019, jaksa menuntut Wahid dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara. Wahid juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen diborgol usai menjalani persidangan di PN Bandung. Foto: Iqbal Tawakal/kumparan
Jaksa KPK menilai, Wahid terbukti menerima suap sejumlah uang dan barang dari 3 napi kasus korupsi Lapas Sukamiskin yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin. Sebagai imbalan, Wahid memberikan berbagai kemudahan izin berobat dan fasilitas mewah kepada 3 napi tersebut.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Wahid tersebut dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Wahid terbukti menerima 1 unit mobil Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp 39,5 juta dari Fahmi.
Selain itu, Wahid menerima uang Rp 63,9 juta dari Wawan dan Rp 71 juta dari Fuad.