Eks Ketua DPRD Kepulauan Sula Divonis 4 Tahun Penjara

8 April 2019 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Zainal Mus (tengah) mengikuti sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Zainal Mus (tengah) mengikuti sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, Zainal Mus, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Zainal bersama dengan mantan Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Bobong di Kecamatan Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Menurut hakim, perbuatan Zainal Mus dan kakaknya tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 3,44 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zainal Mus terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Lucas Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4).
Zainal juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 997,9 juta sebagaimana besaran keuntungan yang didapatnya dalam kasus tersebut.
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (kanan) dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Zainal Mus di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menurut hakim, uang pengganti itu telah diserahkan oleh Zainal Mus. Bahkan, uang dikembalikan Zainal Mus lebih. Oleh karenanya, hakim juga memerintahkan jaksa KPK mengembalikan uang Zainal Mus.
ADVERTISEMENT
"Memerintah jaksa KPK untuk mengembalikan kelebihan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 650 juta kepada terdakwa," kata hakim.
Menurut hakim, uang yang menjadi kerugian negara itu bersumber dari APBD Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009. Uang itu berasal dari pencairan uang pembebasan lahan Bandara Bobong Tahap I sebesar Rp 1,5 miliar dan Tahap II sebesar Rp 1,948 miliar. Sehingga total Rp 3,448 miliar.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Bobong tahun 2009, Zainal Mus menjawab pertanyaan Jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menurut hakim, selama proses pembebasan lahan, Zainal Mus dan Ahmad Hidayat Mus melakukannya tidak sesuai aturan yang berlaku. Keduanya dinilai mencairkan dan menyalurkan anggaran pembebasan lahan itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hal yang memberatkan vonis Zainal ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan oleh KPK," kata hakim.
Perbuatannya Zainal Mus dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dissenting Opinion
Dalam putusan tersebut, satu orang hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) soal kerugian negara. Ia menilai tidak ada kerugian negara yang timbul dalam kasus itu. Sehingga, Zainal Mus seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan.
"Dan karena majelis hakim anggota 3 berpendapat, membebaskan terdakwa Zainal Mus dari dakwaan pertama dan kedua. Sebab, unsur merugikan keuangan negara tidak dapat terpenuhi," kata hakim Jult Mandapot Lumban Gaol.
ADVERTISEMENT
Ia tidak sependapat dengan BPK soal penghitungan kerugian negara. Menurutnya, BPK tidak memperhatikan UU tentang perbendaharaan negara yang menyatakan kerugian keuangan negara daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
"Menimbang, unsur dapat merugikan keuangan negara dalam dakwaan pertama ataupun dakwaan kedua perkara ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, karena yang terjadi adalah perkara ini adalah sebaliknya yaitu pemerintah Kabupaten Sula memperoleh keuntungan," katanya.