Eks Ketua PN Medan Akui Bahas Perkara dengan Terdakwa di Hotel

17 Januari 2019 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan. (Foto: Dok. pn-medankota.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan. (Foto: Dok. pn-medankota.go.id)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsudin Nainggolan, mengaku pernah membahas kasus yang menjerat Direktur Utama PT Erni Putra, Tamin Sukardi, yang sedang ditangani PN Medan.
ADVERTISEMENT
Marsudin membahas kasus Tamin bersama dengan temanya lamanya, Hadi Setiawan, pada 25 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot, Medan. Hadi disebut merupakan orang kepercayaan Tamin yang kini juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.
"Jadi dia (Hadi) cerita-cerita setengah ngomel. Dia bilang teman saya itu pak, dia itu dituntut hukuman padahal dia itu hanya sebagai kuasa menerima hasil penjualan tanah. Jadi gini dia enggak meminta sesuatu spesifik tapi seperti ngomel, kecewa gitulah," kata Marsudin saat bersaksi untuk Tamin dan Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/1).
Mantan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Bersaksi Dalam Kasus dugaan Suap di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Bersaksi Dalam Kasus dugaan Suap di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Ia pun mengatakan, kepada Hadi bahwa itu kewenangan majelis hakim. Marsudin mengatakan, sempat memberi peringatan kepada Hadi bahwa kasus Tamin menjadi perhatian masyarakat dan dipantau oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya bilang, Pak hati-hati ini dipantau KPK. Dia bilang. saya kan enggak transaksi apa-apa. saya bilang baguslah. Dia bilang teman bisnis," ujar Marsudin.
Menurut dia, saat Hadi berbicara kasus Tamin, majelis hakim sudah bermusyawarah untuk menentukan bersalah tidaknya Tamin dalam kasus yang menjeratnya.
Ia pun mengaku Hadi sempat menanyakan alamat dan nama majelis yang menangani perkara Tamin untuk bertemu dengan hakim tersebut. Perkara Tamin saat itu ditangani oleh Sontan selaku ketua majelis hakim dan Merry sebagai hakim anggota. Majelis itu ditunjuk oleh Marsudin yang ketika itu masih menjabat Ketua PN Medan.
"Apa maksud di BAP saudara Hadi minta saya untuk sampaikan ke tiga hakim, selain itu dia menanyakan alamat rumah ketiga hakim. Saya sampaikan kalau untuk ketemu hakim hari Senin aja, kan bertemu di kantor. Sedangkan maksud menyampaikan fakta ketiga hakim, saya jawab, gimana yah, itu saya rasa sudah final musyawarah hakim, kan enggak mungkin enggak mungkin segampang itu mengubah putusan hakim jika sudah dimusyawarahkan," kata jaksa membacakan BAP Marsudin.
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Hati-hati, ini masalah nasional, saudara Hadi Setiawan sudah saya wanti-wanti, kami juga di wanti-wanti MA dan Kejagung, lalu Hadi bilang ke saya, 'yasudah kalau itu terbaik, yang penting saya punya niat baik. Ini keterangan Anda?" tanya jaksa ke Marsudin.
ADVERTISEMENT
"Iya," jawab Marsudin.
Tamin Sukardi didakwa menyuap hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan Merry Purba sebesar SGD 280 ribu. Uang itu diberikan agar hakim mau mengubah putusan perkara Tamin yang tengah disidangkan di PN Medan.
Terdakwa kasus dugaan suap yang juga Hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap yang juga Hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Dari sejumlah uang tersebut, SGD 150 ribu diberikan kepada hakim Merry Purba melalui seorang panitera pengganti bernama Helpandi. Sedangkan sisanya yang berjumlah SGD 130 ribu hendak diberikan kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.
Tamin diduga menyuap agar mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
ADVERTISEMENT