Eks Presiden Korsel Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

5 Oktober 2018 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lee Myung-bak saat di persidangan. (Foto: CHUNG SUNG-JUN / POOL / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Lee Myung-bak saat di persidangan. (Foto: CHUNG SUNG-JUN / POOL / AFP)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak (76) divonis bersalah atas tuduhan korupsi, Jumat (5/10) waktu setempat. Lee divonis 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Membawa segala sesuatu menjadi pertimbangan, hukuman berat untuk terdakwa tidak bisa dihindari," ujar hakim di persidangan Lee seperti dilansir dari AFP, Jumat (5/10).
Lee yang tak hadir dalam sidang didakwa dengan 16 tuduhan, April 2018. Mulai dari kasus suap, penggelapan, hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Lee Myung-bak. (Foto: KIM HONG-JI / POOL / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Lee Myung-bak. (Foto: KIM HONG-JI / POOL / AFP)
Lee memimpin Korsel dari 2008 hingga 2013. Lee dinyatakan bersalah menerima hampir enam miliar won dari Samsung Electronics. Uang tersebut diduga sebagai imbalan dari Lee Kun-hee, bos Samsung yang dipenjara karena kasus penggelapan pajak.
Pengadilan Korsel saat ini memang tengah mengincar para mantan pejabat pemerintah. Sebelum Lee, presiden Korea Selatan periode 2013-2017, Park Geun-hye, telah diciduk akibat kasus korupsi dan kolusi.