Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima USD 500 Ribu dari Proyek e-KTP

29 Januari 2018 12:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Zudan Arif. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Zudan Arif. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni mengaku menerima uang dari proyek e-KTP. Ia mengaku menerima uang total sebesar USD 500 ribu yang disebutnya sudah dikembalikan ke KPK.
ADVERTISEMENT
Diah mengungkapkan uang tersebut diterimanya dalam dua kali pemberian, yakni dari mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta dari pihak swasta yang menjadi rekanan Kemendagri, Andi Narogong.
"Ya, dari Pak Irman USD 300 ribu dan dari Pak Andi USD 200 ribu, saya terima total USD 500 ribu," ujar Diah dalam kesaksiannya untuk Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/1).
Kendati demikian, Diah mengaku sempat berkeinginan mengembalikan uang itu sesaat setelah diterima. Diakui Diah, adanya kegaduhan terkait proyek e-KTP seminggu setelah uang diterima, membuatnya semakin ingin mengembalikan.
"Seminggu setelah saya terima, saya hubungi Pak Irman, 'saya mau kembalikan, ini banyak sekali loh ini Pak Irman'. Katanya Pak Irman, ya jangan dikembalikan. Kalau dikembalikan, itu sama saja bunuh diri katanya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Diah mengaku bahwa dia sesungguhnya sama sekali tak menaruh curiga baik kepada Andi maupun Irman atas sejumlah uang yang telah diberikan kepadanya. Kendati demikian, Diah mengaku sempat ketakutan karena uang yang diberikan keduanya terbilang banyak.
"Waktu saya buka, saya takut. Saya sampai mengejar keluar Pak Andi saat memberikan uang itu di rumah saya," kata Diah.
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. (Foto: Marcia Audita)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. (Foto: Marcia Audita)
Pada akhirnya, Diah mengakui uang itu kemudian dia serahkan ke KPK. Ia mengakui soal penerimaan uang pada saat dia diperiksa penyidik KPK. "Itu kesadaran saya. Saya bilang ke Pak Novel dan Pak Damanik ini kesadaran saya untuk kembalikan uang ini," ujar dia.
Dalam surat dakwaan Setya Novanto, Diah disebut turut menerima uang sebesar Rp 22,5 juta dan 500 ribu dolar AS.
ADVERTISEMENT