Eks Walkot Banda Aceh Risau Rancangan Qanun Picu Poligami Jadi Tren

8 Juli 2019 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi poligami Foto: Deanda Dewindaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi poligami Foto: Deanda Dewindaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pembahasan tentang poligami yang muncul dalam draf Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga oleh Komisi VII DPR Aceh menuai beragam komentar. Mantan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal khawatir ulasan tersebut memunculkan persepsi seolah poligami menjadi tren.
ADVERTISEMENT
Menurut Illiza, dalam Islam, seorang pria memang diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri asalkan memenuhi syarat dan mendapat persetujuan istri pertama. Sehingga, ia mengajak masyarakat untuk membaca dan memahami isi qanun Bab VIII itu dengan seksama agar tidak salah paham.
"Ditakutkan, jika ini mencuat, akan menjadi tren. Yang tadinya orang tidak mau poligami, karena katanya legal akibat tidak membaca isi dan aturan qanun, sehingga menjadi alasan untuk suami menikah (lagi). Itu yang ditakutkan," kata Illiza saat dihubungi, Senin (8/7).
Illiza tidak menampik, kehadiran Qanun Hukum Keluarga itu bisa digunakan untuk mengatur banyaknya pernikahan siri. Selain itu, aturan ini juga bisa digunakan untuk menghambat perilaku buruk pria yang tidak bertanggungjawab.
Ilustrasi poligami. Foto: Getty Images
"Hampir rata-rata nikah siri terjadi (karena) tidak ada izin istri pertama dan setelah menikah tidak bertanggungjawab terhadap anak dan istri yang dinikahi," bebernya.
ADVERTISEMENT
Menurut politisi perempuan PPP itu, sebenarnya tidak ada satu pun perempuan yang ingin dipoligami. Meski belum membaca isi secara menyeluruh, Illiza berpendapat, isi qanun itu mengatur tentang syarat beristri lebih dari satu sesuai aturan.
"Artinya kalau berpihak kepada agama memang sudah diatur. Hanya qanun ini mungkin menambah tentang lebih melindungi. Tapi semua itu kembali pada personal seseorang," kata dia.
Illiza menilai, dalam Islam, mesti tidak ada larangan tentang poligami, namun tidak ada juga perintah untuk melakukannya. Selain itu, secara presentase, sangat sedikit pria yang mampu dan memenuhi syarat untuk melakukan poligami.
"Kalau diskusi tentang poligami rasanya tidak pernah ada titik temu. Tapi kalau kembali pada agama, suami mana yang benar-benar memberi keadilan (kepada lebih dari satu istri), tidak menzalimi, tidak menyakiti perasaan? Kalau mereka sanggup berperilaku adil dan juga diizinkan istri pertama, maka dibolehkan (poligami)," tutur Illiza.
ADVERTISEMENT
"Allah memperbolehkan (poligami), tidaklah mutlak, tapi disyaratkan laki-laki (yang ingin poligami) berbuat adil dan tidak berlaku aniaya," imbuhnya.
Illiza berharap, rancangan qanun yang tengah digodok di legislatif itu justru bisa membatasi praktik poligami. Selain itu, juga bisa mengatur sanksi bagi pria yang berpoligami dengan tidak adil atau melakukan kekerasan terhadap istri.
"Kita mengharapkan, apa saja qanun yang dirancang, itu harus menjawab solusi yang dibutuhkan terhadap masalah yang ada, tanpa memunculkan masalah lain yang parah," pungkasnya.