Eksponen Reformasi 98 Minta Persatuan Dokter Gigi Sanksi Hanum Rais

19 Oktober 2018 12:56 WIB
Tim DPN Syarikat 98 di Kantor PDGI adukan Hanum Rais terkait kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Jumat (19/10/2018). (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tim DPN Syarikat 98 di Kantor PDGI adukan Hanum Rais terkait kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Jumat (19/10/2018). (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kelompok Eksponen Reformasi 98 meminta Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memberikan sanksi bagi putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, yakni Hanum Rais. Hanum yang beprofesi sebagai dokter gigi ini dianggap ikut memiliki andil dalam penyebaran hoaks tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.
ADVERTISEMENT
“Kebohongan itu dijustifikasi tokoh nasional, hari ini konteksnya seorang dokter, Hanum Rais, yang menyatakan atas nama profesinya menjustifikasi kebenaran seakan-akan beliau sudah memeriksa sendiri, meraba luka yang dialami Ratna Sarumpaet," ucap Ketua Umum Syarikat 98, Hengki Irawan di kantor Pengurus Besar PDGI, Jalan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (19/10).
"Dan dia yakinkan ke publik melalui media sosialnya hingga viral, bahwa luka itu akibat tendangan dan pukulan,” lanjut dia.
Tim DPN Syarikat 98 di Kantor PDGI adukan Hanum Rais terkait kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Jumat (19/10/2018). (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tim DPN Syarikat 98 di Kantor PDGI adukan Hanum Rais terkait kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Jumat (19/10/2018). (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Pengaduan Syarikat 98 tersebut menyertakan pula bukti dari cuitan Hanum Rais, yang berbunyi “Sy juga dokter. Sy melihat meraba dan memeriksa luka bu Ratna kemarin. Saya bisa membedakan, mana gurat pasca operasi & pasca dihujani tendangan,pukulan. Hinalah mereka yg menganggap sebagai berita bohong. Krn mereka takut, kebohongan yang mereka harapkan, sirna oleh kebenaran."
ADVERTISEMENT
Cuitan tersebut dilampirkan oleh Syarikat 98, dalam bentuk cetakan dari hasil tangkapan layar akun twitter milik Hanum Rais. Mereka melaporkan Hanum dengan pasal-pasal kode etik dokter gigi tentang integritas, fakta, dan kehidupan pribadi mereka yang diikat oleh status profesi.
“Maka kami Dewan Pimpinan Nasional Syarikat 98 menuntut kepada PB PDGI untuk mencabut izin profesi suadara Hanum Salsabiela Rais,” kata Hengki.
Hanum Rais dan Ratna Sarumpaet. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan dan Basith Subastian/kumparan,)
zoom-in-whitePerbesar
Hanum Rais dan Ratna Sarumpaet. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan dan Basith Subastian/kumparan,)
Ditemui di tempat yang sama, Ketua PB PDGI Hananto Seno sudah menerima laporan dari Syarikat 98 ini. Semua data yang disodorkan oleh Syarikat 98 akan diselesaikan melalui cabang Yogyakarta, karena Hanum tercatat sebagai anggota PDGI Yogyakarta.
“Nanti akan dihasilkan disidang, memanggil yang bersangkutan, apa betul yang bersangkutan ini. Betul-betul nanti seperti ini akan dikonfrontir, diverifikasi, suatu yang diucapkan sama tidak. Nah kalau sama, nah baru ada penyelenggaraan sidang etika,” ucap Hananto.
ADVERTISEMENT
Hananto tidak bisa menjanjikan kapan kasus ini akan selesai. Karena sesuai mekanisme, tahapan ini akan berlangsung berbulan-bulan. Terlebih, dokter gigi juga harus bertanggung jawab terhadap profesinya, yakni kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
“Tetapi masalah kesejahteraan anggota masyarakat Indonesia juga lebih penting, ini kan masalah politik,” pungkas Hananto.
Salah Bela Ratna Sarumpaet (Foto:  Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Salah Bela Ratna Sarumpaet (Foto: Basith Subastian/kumparan)