Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menepis tudingan KPK terkait kepemilikan puluhan rekening di luar negeri. Rekening itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
ADVERTISEMENT
"Enggak, rekening saya cuma satu, itu bukan rekening saya. Rekening saya cuma satu," ujar Emirsyah usai merampungkan pemeriksaannya sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7).
Hal senada ditegaskan kembali oleh kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan. Luhut memastikan kliennya sudah menjelaskan kepemilikan rekening itu ke KPK.
"Kita tidak tahu bahwa ada satu rekening yang ditanyakan, dan memang itu betul, dan sudah dikatakan, ya. Ada di Singapura, ya," ucap Luhut.
"Soal satu rekening dibenarkan dia (Emirsyah), punya rekening dan itu sudah diterangkan (ke penyidik)," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah dan eks Beneficial Owner Connaught International dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka. Soetikno diduga menyuap Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.
ADVERTISEMENT
Selain uang, KPK menduga Emirsyah menerima suap selama menjabat Dirut periode 2005-2014. Suap berupa barang senilai USD 2 juta atau setara Rp 26,76 miliar diduga tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menemukan adanya indikasi transaksi rekening di luar negeri yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Transaksi itu diduga melibatkan puluhan rekening.
"KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini. Sehingga, kami mendalami fakta baru tersebut," tutur Febri, Rabu (10/7).