Emmanuel Alvino yang Gunduli dan Aniaya Maghfiroh Harus Dihukum Berat

24 Agustus 2018 7:30 WIB
Polisi rilis kasus penganiayaan Maghfiroh, Rabu (22/8/18). (Foto: Dok Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi rilis kasus penganiayaan Maghfiroh, Rabu (22/8/18). (Foto: Dok Polres Bogor)
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penganiayaan, pemukulan, penggundulan, dan penculikan yang diduga dilakukan Emmanuel Alviano (EA) terhadap mantan pembantunya Maghfiroh (28) dikecam.
ADVERTISEMENT
Seperti disampaikan Fahira Idris, anggota DPD dari DKI Jakarta. Menurut dia, tindakan Emmanuel tidak hanya tindakan biadab, tetapi bentuk arogansi dan menginjak-nginjak wibawa hukum Indonesia. Emmanuel, menurut Fahira, sangat melecehkan dan merendahkan perempuan.
Karena itu kasus tersebut harus menjadi perhatian khusus kepolisian, jaksa, dan hakim. Pelaku harus mendapat hukuman seberat-beratnya.
“Orang seperti EA ini biadab dan berbahaya jika dibiarkan berkeliaran. Dia merasa karena dia punya uang dan kuasa, bisa seenaknya bahkan dengan bangga menyiksa, memukul, membotaki, menculik dan merendahkan martabat orang yang lemah. Yang paling berbahaya dari orang seperti ini adalah dia merasa hukum tidak akan berani menyentuhnya," kata Fahira Idris dalam keterangannya, Jumat (24/8).
"Saya akan kawal sampai pelaku dapat hukuman berat,” tegas dia lagi.
ADVERTISEMENT
Maghfiroh diduga korban penganiayaan oleh bekas majikannya. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Maghfiroh diduga korban penganiayaan oleh bekas majikannya. (Foto: Dok. Istimewa)
Senator Jakarta ini mengapresiasi langkah polisi yang sudah menangkap dan menahan pelaku dan meminta polisi agar menuntut pelaku dengan pasal berlapis akibat kejahatan yang telah dilakukannya. Fahira juga meminta polisi mendalami dugaan perlakuan kasar bahkan berbau SARA yang diterima Maghfiroh saat masih bekerja di rumah pelaku.
“Harus dijerat dengan pasal berlapis karena banyak dugaan tindak pidana yang terjadi mulai dari intimidasi, penganiayaan dan penculikan. Bahkan jika perlakuan kasar berbau SARA terbukti, pelaku bisa dikenakan pasal tambahan. Kasus ini sudah mendapat perhatian luas dari publik, saya berharap polisi dan jaksa proporsional dan hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya,” tukas Fahira.
Menurut Fahira, selain intimidasi, penganiayaan, dan penculikan, yang paling memberatkan dari kejahatan yang dilakukan Emmanuel adalah secara sengaja dan bangga menginjak-nginjak martabat perempuan.
ADVERTISEMENT
“Korban itu perempuan, janda dua anak, penopang kehidupan keluarganya. Saya nggak habis pikir ada orang tega melakukan tidakan biadab seperti ini,” pungkas Fahira.
Polisi tahan Emmanuel Alvino tersangka penganiaya Maghfiroh, Rabu (22/8/18). (Foto: Dok Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tahan Emmanuel Alvino tersangka penganiaya Maghfiroh, Rabu (22/8/18). (Foto: Dok Polres Bogor)