Eni Maulani Saragih Ajukan JC ke KPK

31 Agustus 2018 20:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi VII DPR Nonaktif, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 usai menjalani proses penyidikan di Gedung KPK, Jakarta (16/8). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi VII DPR Nonaktif, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 usai menjalani proses penyidikan di Gedung KPK, Jakarta (16/8). (Foto: Nadia K. Putri)
ADVERTISEMENT
Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Golkar Eni Maulani Saragih mengaku sudah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada KPK. Permohonan itu diajukan Eni saat dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau.
ADVERTISEMENT
"Iya (sudah mengajukan)," kata Eni usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8).
Eni menyatakan siap kooperatif dengan pihak KPK dalam membongkar praktik suap yang terkait kesepakatan kerja sama PLTU Riau itu. Bahkan, ia mengaku sudah menyampaikan sejumlah informasi kepada penyidik.
"Pokoknya intinya kooperatif dan itu sudah sampaikan ke penyidik tentang PLTU-nya," kata dia.
Pada pemeriksaannya, Eni mengaku ditanya soal pertemuan-pertemuan yang membahas soal PLTU Riau. Ia membenarkan pernah ada pertemuan yang membahas PLTU tersebut di rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Iya, beberapa kali," ujar Eni.
Eni sebelumnya pernah mengungkapkan sejumlah hal mengenai PLTU Riau. Termasuk soal adanya upaya pengawalan terhadap proyek tersebut yang dilakukannya sebagai petugas partai. Belakangan, pengacara Eni menyebut bahwa instruksi pengawalan tersebut datang dari Setya Novanto selaku Ketua Umum Partai Golkar. Hal tersebut kemudian dibantah oleh Setnov.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Eni juga mengaku bahwa dia pernah menerima uang Rp 2 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang juga tersangka dalam kasus ini, Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut Eni, sebagian dari uang yang diterimanya itu dipakai untuk keperluan Munaslub Golkar. Tudingan itu juga dibantah Partai Golkar.
Dalam kasus ini, Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII itu diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap diduga diberikan agar Eni mengupayakan kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau yang nilai investasi proyeknya mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun.
Blackgold Natural Resources merupakan perusahaan tambang batu bara, yang menjadi anggota konsorsium dari PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) sebagai kontraktor pada proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal China, China Huadian Engineering Co. Ltd.
ADVERTISEMENT
Pada perkembangannya, KPK kemudian menjerat eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus Marham diduga dijanjikan uang USD 1,5 juta untuk mendorong kesepakatan kerja sama PLTU Riau-1 itu.