Eni Saragih Bantah Ada Uang untuk Pilkada: Penerimaan Itu Sifatnya CSR

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/12/2018).  (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, berkelit soal penerimaan gratifikasi untuk membiayai kebutuhan suaminya, Muhammad Al Khadziq, yang maju dalam Pilkada Temanggung 2018. Keterangan itu sebelumnya didapat dari orang kepercayaan Eni, Indra Purmandani, saat bersaksi di persidangan.

Dalam kesaksiannya, Indra mengaku Eni menerima uang Rp 6 miliar secara bertahap dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (PT OCI), Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting, serta Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas.

"Pada hari ini saya sampaikan bahwa memang penerimaan-penerimaan itu sifatnya CSR (Corporate Social Responsibility/ dana perusahaan) ," ujar Eni Saragih saat memberikan tanggapan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/12).

Eni menjelaskan bahwa ia meminta bantuan kepada para pengusaha yang juga kawan lamanya itu untuk membantu masyarakat kurang mampu di Temanggung, kota asalnya. Eni membantah penerimaan uang tersebut digunakan untuk membiayai tim sukses.

"Jadi, ini kawan lama cuma sering bercanda. 'Eh bantuin gue, dong, di Temanggung, terus apa namanya, mana zakatnya, mana zakatnya. Ini buat orang susah, nih," ujarnya.

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berbincang dengan Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso (kiri) saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/12/2018).  (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berbincang dengan Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso (kiri) saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

"Itu memang saya salurkan untuk orang-orang yang memang pas untuk menerimanya. Jadi bukan orang yang saya minta ini orang yang saya kenal, apalagi orang yang baru saya kenal waktu saya di DPR," ucap Eni.

Usai persidangan, kepada wartawan, Eni berkukuh memiliki bukti dana yang ia terima dari program CSR tersebut. Sehingga, Eni meyakini ada bentuk pertanggungjawaban dari penerimaan uang itu. Eni juga menampik tudingan yang mengatakan uang itu masuk ke rekening pribadinya.

"Setiap CSR itu saya pertanggungjawabkan. Dari ini pun semua ada dokumennya, ada fotonya, semuanya ada, dan itu terekam semuanya, ter-file semuanya, dan itu bisa dipertanggungjawabkan semuanya," kata Eni.

"Karena untuk CSR ada staf saya dan itu dipergunakan semuanya dan itu dipertanggungjawabkan. Jadi ada laporan, jadi kalau ada misalnya kalau dari mitra saya memberikan CSR, itu ada pertanggungjawabannya," tutup Eni.

Dalam kasusnya, Eni didakwa menerima menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar. Uang itu berasal dari sejumlah pengusaha yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII DPR.

Selain gratifikasi, Eni juga didakwa menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 4,75 miliar. Suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Uang diambil dari jatah 2,5 persen yang akan didapatkan Kotjo dari nilai proyek PLTU Riau. Setelah kasus dikembangkan, KPK turut menjerat eks Sekjen Golkar Idrus Marham yang diduga dijanjikan USD 1,5 juta.

Saat ini, Kotjo dan Eni sudah menjalani persidangan. Kotjo pun sudah memasuki tahap pembacaan vonis dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara lantaran dinilai terbukti menyuap Eni dan Idrus.