ETLE Hanya Berlaku untuk Mobil

1 Juli 2019 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji coba tilang CCTV (ETLE) di Jakarta dimulai 1 Oktober 2018 Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba tilang CCTV (ETLE) di Jakarta dimulai 1 Oktober 2018 Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Kamera CCTV untuk tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diperbarui. Kini pelanggaran seperti menggunakan telepon seluler saat berkendara dapat dikenakan tilang. Namun, hal itu hanya berlaku untuk mobil.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Kompol M Nasir mengatakan, saat ini penerapan ETLE masih sebatas untuk pengendara mobil. Sementara untuk sepeda motor masih berlaku sistem tilang konvensional.
“Memang belum diterapkan buat motor. Kalau nanti diterapkan buat motor ini jumlahnya mungkin 10 kali lipat,” kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin (1/7).
“Jumlah kendaraan motor roda dua lebih banyak, lalu pelanggaran kendaraan bermotor otomatis lebih banyak. Makanya kalau itu berlaku juga untuk kendaraan bermotor pasti mungkin junlah yang ter-capture bisa 5 kali lipat atau bahkan sampai 10 kali lipat karena jumlah kendaraannya juga lebih dari itu,” tambah Nasir.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Nasir mengatakan sejak diterapkan pada 1 November 2018, sudah lebih dari 12.000 pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui sistem ETLE. Dari jumlah tersebut sekitar 4.000 kendaraan sudah membayar denda.
ADVERTISEMENT
“Artinya sudah melakukan proses tilang seperti biasa dengan menggunakan ETLE tersebut. Ada 2000 lebih yang sudah dikirim ke pengadilan dan belum melakukan pembayaran dan ditilang. Ada juga beberapa yang diblokir karena tidak melakukan konfirmasi terhadap kendaraan tersebut,” kata Nasir.
Selain dapat merekam pelanggaran menggunakan telpon seluler, fitur baru pada kamera ETLE juga dapat merekam pelanggaran lalu lintas untuk pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Selain itu juga penerapan ganjil genap dan melaju melebihi batas kecepatan. Penerapan sistem baru ini berlaku pada 1 Juli 2019.