Fadli Zon: Aneh Mendagri Tunjuk Polisi Jadi Pj Gubernur, Harus Ditolak

25 Januari 2018 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli Zon di Rapat Paripurna DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon di Rapat Paripurna DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk dua perwira tinggi Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) gubernur di dua wilayah pilkada. Mereka adalah Irjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat dan Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut penunjukan tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
“Segera saya kira harusnya itu direvisi, karena ini menurut saya akan menimbulkan satu kegaduhan baru,” ujar Fadli di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Pihak Kemendagri menyebut penunjukan Pj gubernur yang berlatar belakang Polri sangat dimungkinkan jika daerah tersebut masuk dalam kategori rawan. Namun Fadli menilai alasan tersebut tidak masuk akal.
“Itu (keamanan) kan urusan polisi. Bukan urusan penjabat gubernur. Itu saya kira logikanya itu harus diselaraskan, ya. Untuk pengamanan itu bukan urusan Pj gubernur," tegas Fadli.
"Pj gubernur tugasanya adalah menjalankan pemerintahan. Saya kira ini Mendagri harus dikritik dan harus segera merevisi itu,” imbuh Waketum Partai Gerindra itu.
ADVERTISEMENT
Fadli juga menilai, penunjukan Pj gubernur dari unsur Polri mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam pemilu. Masyarakat akan beprasangka buruk terkait Pilkada.
“Jadi seharusnya sekda setempat atau pejabat Kemendagri yang memang mempunyai kemampuan di situ (ditunjuk jadi Pj gubernur-red). Saya kira ini ada suatu keanehan dalam penunjukan oleh Mendagri dan seharusnya bisa merevisi,” ucap Fadli.
“Ini bisa mengarah pada suatu (anggapan) pilkada curang dengan mengerahkan mesin birokrasi. Karena orang yang ditunjuk itu orang yang tidak ada kaitan atau orang yang tidak lazim. Saya kira ini harus ditolak,” tutupnya.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menegaskan belum ada keputusan resmi terkait pengangkatan Pj untuk dua provinsi itu, termasuk soal kedua nama perwira tinggi Polri tersebut. Tjahjo menyebut semuanya masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soemarsono menambahkan, penunjukan penjabat gubernur adalah kewenangan Presiden secara adminstratif melalui usulan Menteri Dalam Negeri.
“Namun memang by system dimungkinkan,” ujar Soemarsono saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (25/1).