Fadli Zon: JK Lebih Cocok Jadi King Maker di Pilpres 2019

3 Mei 2018 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla di Indonesia Africa Forum 2018. (Foto: iaf.kemlu.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla di Indonesia Africa Forum 2018. (Foto: iaf.kemlu.go.id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gerindra menilai Wapres Jusuf Kalla tak seharusnya kembali maju di Pilpres 2019. Wacana JK kembali maju menjadi cawapres muncul setelah adanya gugatan uji materi UU Pemilu dari Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan JK lebih tepat menjadi orang di belakang layar selama gelaran Pilpres 2019 mendatang.
"Saya kira Pak JK ini lebih cocok menjadi king maker. Karena memang beliau sendiri sudah mengatakan itu (tidak mau maju," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).
Selain itu, dalam beberapa kesempatan Fadli melihat JK sudah menyatakan ingin pensiun di 2019. Sehingga ia yakin JK tidak akan maju sebagai salah satu kandidat cawapres.
Wakil Ketua DPR ini menilai tidak ada yang perlu diubah dalam UU Pemilu mengenai syarat capres atau cawapres. Selama ini, syarat capres dan cawapres dibatasi untuk menjaga demokrasi tetap terlaksana.
Fadli Zon (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Ketika presiden dan waakil presiden dibatasi dua periode semangatnya adalah sebuah pembatasan dan memberikan kesempatan pada orang lain dalam konteks demokrasi untuk tetap bisa berkompetisi sesuai konstitusi," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Fadli yakin pada akhirnya JK tidak akan maju pilpres. Sebab, mantan Ketum Golkar itu, dalam beberapa kali kesempatan menyampaikan tidak akan kembali bertarung di pilpres.
"Saya kira Pak JK ini orang yang bijaksana gitu. Beliau sendiri sudah menyampaikan bahwa tidak akan maju lagi, soal usia dan lain sebagainya," imbuhnya.
Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) mengungkapkan alasan mereka mengajukan gugatan ke MK terkait UU Pemilu agar JK bisa menjabat sebagai wapres di periode ketiga. Gugatan ini diajukan karena ingin adanya penafsiran yang jelas atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 169 huruf n UU Pemilu berbunyi: memberikan syarat bagi capres dan cawpres, yaitu: belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Sementara pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
JK dua kali menjadi wapres, namun tidak dalam periode berturut-turut.