Fadli Zon Minta DPT Ganda Dihapus: Harus Ada Langkah dari KPU-Bawaslu

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengklaim menemukan adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda dalam Pemilu 2019. Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta KPU agar segera menghapus DPT itu karena pemilu akan diselenggarakan sebentar lagi.
"Nama ganda segera saja dihapus kalau mereka terdaftar di satu TPS, saya kira akan lebih mudah, tapi kalau di beberapa TPS atau lebih dari satu karena harus ada satu TPS yang dipilih," ujar Fadli saat membahas soal temuan DPT error di Gedung Nusantara DPR RI, Ruang KK III, Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut Fadli, temuan 17,5 juta DPT ganda, invalid, dan manipulatif yang ditemukan oleh kubu Prabowo-Sandi itu merupakan temuan yang mengagetkan. Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus segera bertindak, karena hal ini bisa merusak kemurnian hasil suara di pemilu nanti.
"Kalau ada temuan ini, temuan yang mengagetkan karena ini lebih detail dengan nama TPS, NIK, address dan harus ada langkah KPU dan Bawaslu. Sehingga yang berpotensi siluman agar segera dihapuskan ini yang perlu ditegakkan supaya kita bisa dapat pemilu jujur, adil, dan demokratis," terangnya.
Sementara untuk temuan DPT invalid dan manipulatif, dia menyebut agar KPU dan Bawaslu segera memperbaiki hal tersebut. "Kalau invalid, manipulatif cara lain yang tepat bagaimana menentukan mereka yang berada di posisi itu," jelasnya.
Fadli juga mengatakan, selama ini, para politisi selalu merasa ada penyimpangan dalam pemilu. Hal ini menjadi indikasi adanya kecurangan dan penyimpangan ketika proses pemungutan suara.
"Pemilu ke pemilu politis, selalu merasakan ada penyimpangan pembelian suara dan sebagainya. Dan ini menunjukan banyak lubang tempat terjadi kecurangan," tuturnya.
KPU sebelumnya sudah selesai merekapitulasi perhitungan jumlah pemilih pindahan yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih pindahan mencapai 796.401 orang.
"DPTb secara nasional pascarekapitulasi oleh KPU RI sebanyak 796.401 pemilih dan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Viryan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
KPU tidak menutup kemungkinan jumlah pemilih DPTb dapat bertambah. Dengan catatan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 210 ayat 1 yang mengatur pelayanan pindah memilih dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan.
